Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 470/007/KPTS-DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. WNI mengisi F.1.01
    2. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan)
    3. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Klinik)
    4. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah)
    5. Apabila persyaratan 3 dan persyaratan 4 tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04
    6. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
    7. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost
  • Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
    1. WNI mengisiF-1.01
    2. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP)
    3. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang)
    4. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahiran)
    5. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah)
  • Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
    1. OA mengisi F-1.01
    2. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor)
    3. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP
  • Membentuk Keluarga Baru
    1. Penduduk mengisi F-1.02
    2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
    3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP el
  • Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
    1. Penduduk mengisi F.1.02
    2. Fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal
    3. Fotokopi Kartu Keluarga lama
    4. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia dibawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  • Pisah Kartu Keluarga Dalam 1 Alamat
    1. Penduduk mengisi F-1.02
    2. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
    3. Penduduk melampirkan Kartu Keluarga lama
  • Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
    1. Penduduk mengisi F-1.02
    2. Penduduk melampirkan Kartu Keluarga lama
    3. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam Kartu Keluarga
    4. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
    5. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orang tua jika pindah Kartu Keluarga dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
  • Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
    1. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02
    2. Penduduk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan Kartu Keluarga yang baru
    3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)

  • Prosedur pembuatan kartu keluarga
    1. pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
    2. pemohon mendapat nomor antrian
    3. petugas registrasi memerikasa berkas
    4. jika sudah lengkap petugas dinas memproses berkas pemohon
    5. petugas dinas mencetak dokumen adminduk
    6. petugas dinas menyerahkan dokumen adminduk kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

ayo_lapor.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online