Pencatatan Akta Kematian Perubahan Penetapan Pengadilan

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil di wilayah NKRI (F-2.01);
  2. Salinan Penetapan Pengadilan
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipi
  4. Kartu Keluarga
  5. Paspor (untuk orang asing).

  1. Pengajuan tatap muka: 1. Pemohon pengajuan layanan Perubahan; 2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; 3. Petugas memberikan tanda terima Formulir Pencatatan Kematian; 4. Pencetakkan Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil & Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 5. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil & Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

  • Kotak saran; 
  • Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id 
  • Hotline (WA) : 08113344947; 
  • Email : helpdesk3515@gmail.com; 
  • Instagram : disdukcapilsidoarjo; 
  • Twitter : dukcapilsda; 
  • Call center : 0318960188 / 0318960177; 
  • SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavon Dukcapil - Akta Kematian

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Kematian Perubahan Penetapan Pengadilan"