Pencatatan Kematian di Luar Wilayah NKRI

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil di Luar wilayah NKRI (F-2.02);
  2. Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang di Negara Setempat
  3. KTP alm;
  4. Kartu Keluarga alm;
  5. KTP Saksi 1;
  6. KTP Saksi 2;
  7. KTP Pelapor;
  8. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;

  1. Pengajuan tatap muka: 1. Pemohon pengajuan layanan di MPP; 2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; 3. Petugas memberikan tanda terima Formulir Pencatatan Kematian; 4. Pencetakkan akta kematian; 5. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil akta kematian di MPP/cetak mandiri yang terkirim di email. 6. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil akta kematian di MPP/cetak mandiri yang terkirim di email.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

  • Kotak saran;
  • Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id 
  • Hotline (WA) : 08113344947; 
  • Email : helpdesk3515@gmail.com; 
  • Instagram : disdukcapilsidoarjo;
  •  Twitter : dukcapilsda; 
  • Call center : 0318960188 / 0318960177; 
  • SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavon Dukcapil - Akta Kematian

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian di Luar Wilayah NKRI"