Pencatatan Akta Kematian

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  1. Surat Keterangan Kematian (Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas / Desa);
  2. KTP Jenazah;
  3. Kartu Keluarga Jenazah;
  4. KTP Saksi 1;
  5. KTP Saksi 2;
  6. KTP Pelapor;
  7. SKTT atau KITAP/KTP-el WNI (untuk orang asing);
  8. SKTT atau KITAP/KTP-el WNI (untuk orang asing);
  9. Salinan penetapan pengadilan bagi orang yang tidak memiliki dokumen kependudukan, dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya.

  1. 1 Pemohon membuka laman http://plavon.sidoarjokab.go.id dan masuk; 2. Pemohon memilih menu pengajuan - akta kematian - baru; 3. Pemohon mengisi data permohonan; 4. Pemohon upload dokumen persyaratan; 5. Verifikasi dokumen permohonan oleh petugas adminduk. Dokumen persyaratan yang tidak sesuai akan mendapatkan notifikasi di menu Lampiran Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Nomor : 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024 Tanggal : 12 Januari 2024 riwayat pengajuan dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; 6. Status permohonan selesai; 7. Pemohon mendapat tanda terima; 8. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil akta kematian di MPP/cetak mandiri yang terkirim di email.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Kotak saran; Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id Hotline (WA) : 08113344947; Email : helpdesk3515@gmail.com; Instagram : disdukcapilsidoarjo; Twitter : dukcapilsda; Call center : 0318960188 / 0318960177; SP4N LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavon Dukcapil - Akta Kematian

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Kematian"