Layanan Pengambilan Bukti Pelanggaran (Tilang)

No. SK: KEP-21/M.3.28/Cr.5/06/2023

  1. Pelanggar / Pengambil Tilang datang Ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora dengan membawa Surat Tilang ;

  1. Pelanggar / Pengambil Tilang melapor Ke Security Kejaksaan Negeri Blora ;
  2. Security mengarahkan Pelanggar / Pengambil Tilang Ke PTSP;
  3. Petugas PTSP mendata Tamu terlebih dahulu, kemudian Petugas PTSP mengarahkan ke Loket Tilang;
  4. Petugas Tilang memproses Pengambilan Barang Bukti Tilang, kemudian Petugas Tilang Menyerahkan Barang Bukti Tilang Ke Pelanggar setelah membayar denda dan biaya perkara ;
  5. Pelanggar/Pengambil Tilang dapat membayar denda dan biaya perkara di Kantor Pos Cabang Blora.

5 Menit

Pelanggar hanya di kenakan denda dan biaya perkara yang sudah ditetapkan dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Blora.

Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)

a.) Telepon : (0296)531020. 

 b.) Bisa diberikan langsung pada Petugas PTSP ; 

 c.)Website : www:https://kejariblora.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Bukti Pelanggaran (Tilang) "