No. SK: KEP-21/M.3.28/Cr.5/06/2023
5 Menit
Pelanggar hanya di kenakan denda dan biaya perkara
yang sudah ditetapkan dalam putusan Hakim
Pengadilan Negeri Blora.
Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)
a.) Telepon : (0296)531020.
b.) Bisa diberikan langsung pada Petugas PTSP ;
c.)Website : www:https://kejariblora.kejaksaan.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store