Pelaporan Pencatatan Sipil WNI di Luar Wilayah NKRI

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di luar wilayah NKRI (F-2.01);
  2. Fotokopi KK, KTP pemohon(bapak, ibu);
  3. Fotokopi Pasport pemohon (bapak, ibu, anak);
  4. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  5. Fotokopi kutipan akta pencatatan sipil yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  7. Surat Keterangan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

  1. 1 Pemohon mengajukan layanan Pelaporan Pencatatan Sipil WNI di LuarWilayah NKRI; 2. Petugas layanan Disdukcapil memverifikasi dokumen persyaratan . Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; 3. Petugas layanan Disdukcapil memberikan tanda terima pengambilan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri; 4. Pencetakkan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri; 5. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

  • Kotak saran;
  • Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id
  • Hotline (WA) : 08113344947;
  • Email : helpdesk3515@gmail.com;
  • Instagram : disdukcapilsidoarjo;
  • Twitter : dukcapilsda;
  • Call center : 0318960188 / 0318960177;
  • SP4N LAPOR!.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavon Dukcapil - Akta Kelahiran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Pencatatan Sipil WNI di Luar Wilayah NKRI"