Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-21/M.3.28/Cr.5/06/2023

  1. Mengakses Website Lapor.go.id ;
  2. Surat pengaduan masyarakat (ditandatangani pelapor) ;
  3. Melengkapi data dukung pengaduan termasuk Uraian Kronologis laporan dari pihak terlapor.

  1. Pengadu Wajib Mengakses dan membuat Akun di Website Lapor.go.id;
  2. Menguraikan Pokok permasalahan secara jelas dilengkapi dengan kronologis, waktu kejadian, dan tempatnya;
  3. Menggunakan bahasa yang baik dan benar melampirkan bukti dukung (bila tersedia).

Waktu Penyelesaian dilakukan sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Klarifikasi

Admin akan Menyalurkan pengaduan kepada pengelola pengaduan pada Satuan Kerja atau pejabat penghubung di lingkungan masingmasing berdasarkan kategori pengaduan. Selainitu juga akan Melakukan pemantauan atas tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dalam lingkungan Penyelenggara dan Satuan Kerja. Aduan yang masuk akan dilakukan evaluasi pengelolaan pengaduan secara berkala meliputi jumlah dan jenis pengaduan yang diterima, penyebab pengaduan serta penyelesaian terhadap pengaduan. Selanjutnya admin akan Menyalurkan pengaduan kepada coordinator pengelolaan pengaduan nasional untuk diteruskan Kembali apabila kategori pengaduan yang diterima tidak sesuai dengan kewenangannya. dan Mengakses Website Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat "