Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat (Konsultasi Hukum)

No. SK: KEP-21/M.3.28/Cr.5/06/2023

  1. KTP Pemohon;
  2. Masyarakat Umum Non Pemerintah ;
  3. Terbatas pada Permasalahan PERDATA dan TUN.

  1. Pelayanan Hukum Secara Langsung / Luring : Pemohon datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora bertemu dengan Security ; Security mengarahkan Ke Petugas PTSP menayakan Keperluannya dan meminta KTP untuk pengisian Buku Register Tamu; Petugas PTSP menyampaikan kepada JPN ; Pengunjung dipersilahkan untuk menunggu dan menitipkan HP dan Barang Bawaan di Loker ; Pengunjung dilayani oleh JPN di ruang Konsultasi.
  2. Pelayanan Hukum Secara Online : Pemohon membuka website https://halojpn.id; Kemudian memilih menu Tanya JPN Gratis ; Selanjutnya pemohon akan di arahkan ke halaman syarat dan ketentuan yang meliputi ; ? Syarat pelayanan dan Jenis layanan yang akan diberikan. Selanjutnya jika menyetujui syarat dan ketentuan pada website https://halojpn.id beri tanda centang pada bagian box saya menyetujui syarat dan ketentuan diatas ; Kemudian Klik Next dan akan diarahkan pada halaman untuk memasukan identitas diri ; Pemohon wajib memasukan identitas diri meliput: Nama pemohon; Nomor Induk Kependudukan (KTP); Alamat Pemohon; e-mail; Nomor Handphone; dan memilih satuan kerja sesuai dengan tempat domisili anda tinggal ; Kemudian Klik Next dan akan diarahkan ke halaman detail permasalahan ; Selanjutnya wajib memilih kategori permasalahan ; mengisi subjek permasalahan ; serta mengisi deskripsi permasalahan yang dihadapi ; Selanjutnya pilih apakah masalah pemohon boleh dipublikasikan atau tidak; Kemudian Klik Next kembali dan akan diarahkan ke halaman submit Sebelum klik Submit cek kembali apakah data yang dimasukan pemohon apakah sudah lengkap jika pemohon telah yakin dengan permasalahannya dan apabila telah yakin bisa langsu mengklik Submit.

1. 10-30 Menit (Secara Luring/Langsung) 

 2. Max 3 hari Kerja (Online / Daring)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Gratis

a.) Telepon : (0296)531020. 

 b.) Bisa diberikan langsung pada Petugas PTSP ; 

c.) Website : www:https:// kejari blora.kejaksaan.go.id 

d.) Website https://halojpn.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat (Konsultasi Hukum)"