Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan (service in laboratory)

No. SK: HK.02.03/E.X/344/2024

  1. Membawa alat kesehatan ke BPAFK Surabaya
  2. Mengirim alat kesehatan ke BPAFK Surabaya melalui jasa pengiriman barang
  3. Surat pengantar yang berisi informasi jenis, jumlah, identitas, kondisi dan kelengkapan aksesoris alat

  1. Alat kesehatan diterima petugas penerima alat BPAFK Surabaya dan akan diperiksa kondisi fisik, fungsi dan kelengkapan aksesorisnya
  2. Petugas penerima alat melakukan kaji ulang permintaan untuk memastikan kesesuaian alat dengan persyaratan, apabila alat didapatkan dalam kondisi rusak, tidak berfungsi, tidak sesuai dengan metode kerja maka akan diinformasikan/dikembalikan kepada pelanggan
  3. Petugas penerima alat memasukkan data alat ke SIMLPK. Pelanggan menerima dan menandatangani Berita Acara Pengujian Kalibrasi yang berisi jenis, jumlah, identitas alat dan rincian biaya alat yang diuji/kalibrasi
  4. Pelaksanaan Pengujian Kalibrasi
  5. Pelanggan akan dihubungi petugas BPAFK Surabaya melalui telepon/WA untuk menginformasikan bahwa alat sudah selesai diuji/kalibrasi
  6. Alat kesehatan akan diperiksa jenis, jumlah, identitas, kondisi dan kelengkapan aksesorisnya sebelum diserahkan ke pelanggan atau dikirim melalui jasa pengiriman barang
  7. Pelanggan dapat mengunduh sertifikat/surat keterangan dan laporan teknis hasil pengujian kalibrasi di clientarea.bpfk-sby.org maksimal 5 hari kerja setelah pekerjaan selesai dan langsung terhubung ke ASPAK
  8. Pelanggan melakukan pembayaran baik secara tunai ataupun melalui SIMPONI

  • Pelaksanaan Pengujian Kalibrasi dilakukan maksimal 10 hari kerja sejak alat diterima BPAFK Surabaya
  • Sertifikat/surat keterangan danlaporan teknis hasil Pengujian Kalibrasi terbit 5 hari kerja setelah pekerjaan selesai

Biaya/tarif sesuai PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kesehatan



Sertifikat/surat keterangan, Laporan teknis hasil pengujian kalibrasi, Label

- Website : https://bpfk-sby.org/public/pengaduan

- Telepon : (031) 5035830

- www.lapor.go.id

- Media sosial BPAFK Surabaya (IG, FB, Twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan (service in laboratory)"