Layanan Besuk Tahanan

No. SK: KEP-21/M.3.28/Cr.5/06/2023

  1. Pemohon membawa kartu identitas (KTP/SIM/ Kartu Identitas Lainnya)

  1. Pemohon datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora bertemu dengan Kamdal ;
  2. Kamdal menanyakan Keperluan dan mengarahkan ke petugas PTSP ; Petugas PTSP menayakan Keperluan, dan meminjam kartu identitas untuk di data ;
  3. Petugas PTSP menginformasikan kepada pihak Pidum/Pidsus untuk dibuatkan surat besuk ;
  4. Petugas PTSP mempersilahkan Pemohon untuk menunggu di ruang tunggu selama proses pembuatan surat besuk ;
  5. Setelah selesai dibuatkan surat besuk, petugas Pidum/Pidsus memberikan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Tahanan (T-10)

a.) Telepon : (0296)531020. 

 b.) Bisa diberikan langsung pada Petugas PTSP ; 

c.)Website : www:https:// kejari blora.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Besuk Tahanan "