Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Pasport Calon Pekerja Migran Indonesia

  1. FC.KTP
  2. FC.KK
  3. FC.Surat nikah/Akta nikah
  4. FC.surat izin keluarga (orangtua, suami/istri) yang di ketahui pihak desa/kelurahan
  5. FC.Ijazah
  6. FC.Sertifikat Kompetensi
  7. FC.Surat Keterangan sehat dari dokter/puskesmas
  8. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)
  9. Perjanjian penempatan (PP)
  10. Surat tugas/Kuasa dari PT Pendelegasian Pengurusan Rekomendasi

  1. Sebelum datang ke dinas CPMI harus memiliki akun SIAPKERJA dan mendaftarkan sebagai CPMI setelah itu pemohon melengkapi persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan lengkap pada petugas/JFT pengantar kerja
  3. Melakukan wawancara dengan petugas/JFT pengantar kerja
  4. Pemprosesan dan penerbitan rekomendasi pembuatan pasport
  5. Di periksa dan di paraf serta di tandatangani oleh kepala dinas atau pejabat berwenang lainnya
  6. Penomoran dan pencatatan kemudian di serahkan kepada pemohon
  7. Selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Pembuatan Pasport CPMI

VIA SPAN Lapor link : https://lapor.co.id atau wa/hp admin/IG Disnaker Kota Banjar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Pasport Calon Pekerja Migran Indonesia "