Standar Pelayanan Rehabilitasi Fisioterapi

  1. Pasien Pulang Perawatan : Meminta rujukan dari Faskes pertama ke poli DPJP yang dituju (poli saraf, Bedah saraf, orthopedi, dll)
  2. Pasien Pulang Perawatan : Membawa Kartu berobat dan Kartu BPJS
  3. Pasien Rutin : Pasien datang membawa Surat Rujukan dari poli pertama (poli saraf, Bedah saraf, orthopedi, dll) dan Kartu berobat. Rumah sakit
  4. Pasien Umum : 1. Pasien membawa KTP dan Kartu berobat rumah sakit Pasien Rawat Inap:
  5. Pasien Umum : Dokter DPJP Ruang perawatan mengonsulkan pasien ke dokter Rehabilitasi Medik
  6. Pasien Umum : Dokter Rehabilitasi Medik melakukan pemeriksaan dan membuat program tindakan untuk di delegasikan kepada Fisioterapi untuk dilakukan tindakan

  1. Pasien rawat jalan dengan BPJS (Pasien Dinas, Askes, Jamsostek, Jamkesmas dan Mandiri) :
  2. (a). Pasien mendaftar ke bagian BPJS dengan menyerahkan kartu berobat rumah sakit, kartu BPJS serta rujukan dari poli yang merujuk (poli saraf, Bedah saraf, orthopedi, dll) sampai pasien mendapatkan lembaran SEP (Surat Eligibilitas Peserta) & Nomor Antrian Terapi
  3. (b). Pasien mendaftarkan ke poli Fisioterapi dengan menyerahkan SEP dan rujukan ke pertugas administrasi poliklinik
  4. (c). Petugas administrasi melakukan registrasi yaitu : • Mencatat identitas pasien : Nama, Alamat, Umur, Jenis Kelamin, Pangkat dan Kesatuan • Menjelaskan prosedur “one gate” sistem kepada pasien. Bila pasien berkeberatan mengikuti prosedur, maka pasien harus mengisi inform concent
  5. (d). Untuk pasien yang konsul ke dokter SpKFR, petugas administrasi menyerahkan lembar assesment rehab medik ke dokter SpKFR. Untuk pasien terapi lanjutan, maka petugas administrasi akan menyerahkan lembar kontrol terapi pasien ke petugas fisioterapis, yang dituju.
  6. (e). Dari dokter SpKFR, bila pasien sesudah konsultasi memerlukan tindakan terapi (fisioterapi, terapi wicara, alat bantu), maka akan dibuat program dan pasien beserta lembar assesment untuk diserahkan pada petugas terapis yang dimaksud.
  7. (f). Fisioterapis atau terapis wicara mendokumentasikan seluruh tindakannya dalam bentuk CPPT.
  8. Pasien Umum
  9. (a). Pasien mendaftar ke loket 14 atau ke loket khusus pendaftaran pasien umum dengan menyerahkan identitas/ KTP serta rujukan dari dokter yang merujuk (poli saraf, Bedah saraf, orthopedi, dll) dan diberikan kwitansi pendaftaran sebagai bukti untuk diserahkan ke petugas.
  10. (b). Pasien mendaftar ke poli Fisioterapi atau ke poli Terapi Wicara dengan membawa bukti kwitansi dan rujukan ke petugas administrasi.
  11. (c). Petugas administrasi melakukan registrasi yaitu : • Mencatat identitas pasien : Nama, Alamat, Umur, Jenis Kelamin, Pangkat dan Kesatuan • Menjelaskan prosedur “one gate” sistem kepada pasien. Bila pasien berkeberatan mengikuti prosedur, maka pasien harus mengisi inform concent
  12. (d). Untuk pasien yang konsul ke dokter SpKFR, petugas administrasi menyerahkan lembar assesment pasien ke dokter SpKFR.
  13. (e). Sesudah konsultasi dengan dokter SpKFR, Pasien akan dibuatkan program terapi untuk diserahkan ke terapis yang dimaksud ( Fisioterapi/Terapi Wicara).
  14. (f). Bila ada rujukan yang ditujukan kepada Unit Fisioterapi atau Terapi wicara atau pasien atas pemintaan sendiri minta konsul ke unit yang dikehendaki, maka petugas administrasi akan menyerahkan lembar assesment ke Dokter SpKFR untuk dibuatkan rencana intervensi dan evaluasi yang sesuai dengan hasil pemeriksaan.
  15. (g). Fisioterapis atau terapis wicara mendokumentasikan seluruh tindakannya dalam Lembar CPPT dan melaporkan kepada administrasi jumlah tindakan terapi.
  16. (h). Petugas administrasi membuat kwitansi biaya pelayanan.
  17. (i). Kasir menerima pembayaran dari pasien, kemudian setelah itu pasien sudah bisa pulang.
  18. Pasien Rawat Inap
  19. (a). Petugas administrasi menerima telepon dari petugas ruangan adanya permintaan konsul rehabilitasi medik pasien rawat inap dan mencatat identitas pasien kemudian melaporkan kepada dokter SpKFR.
  20. (b). Dokter SpKFR menuju ke ruangan yang dikonsul dan membaca rekam medis serta surat konsulnya.
  21. (c). Bila konsul ditujukan kepada dokter SpKFR maka dokter SpKFR akan melakukan pemeriksaan dan menentukan tindakan terapi selanjutnya. Bila memerlukan intervensi fisioterapi atau terapi wicara atau alat bantu maka dokter SpKFR akan membuat programnya dan menghubungi petugas yang dimaksud.
  22. (d). Kemudian dokter SpKFR akan menjawab konsulan dan menyerahkan hasil konsulan ruangan.
  23. (e). Bila konsul ditujukan kepada fisioterapis atau terapis wicara, maka Dokter SpKFR akan menyampaikan instruksinya kepada petugas yang dituju dan melakukan supervisi terhadap program-program fisioterapis atau terapis wicara.
  24. (f). Petugas fisioterapi atau terapi wicara akan melakukan asuhan sesuai dengan bidangnya masing-masing yang meliputi ; anamnese ( pengkajian awal ), menegakkan problema ( diagnosa fisioterapi, diagnosa terapi wicara ), merencanakan intervensi.
  25. (g). Petugas fisioterapis atau terapi wicara akan menginformasikan rencana tindakannya.
  26. (h). Bila sudah disetujui, maka petugas fisioterapis atau terapi wicara akan melakukan intervensi dan mendokumentasikan di lembar assesment/CPPT pasien, serta melaporkan kepada Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik untuk mendapatkan supervisi.
  27. (i). Bila program terapi sudah selesai, petugas fisioterapis atau terapi wicara akan melakukan evaluasi dan memberikan laporan kepada dokter yang mengkonsulkan.
  28. (j). Petugas fisioterapis atau terapi wicara kemudian melaporkan tindakan terapi ke bagian administrasi yang melakukan billing di komputer.

20 -30 Menit


 Pasien Umum:

1.     Assesment [Pemeriksaan kedokteran fisik dan rehabilitasi ( Rp.50.000)

2.     Administrasi (Rp.15.000)

3.     Infrared Lamap (Rp. 45.000)

4.     Microwave Diathermy ( Rp. 45.000)

5.     Shortwave Diathermy ( Rp.45.000)

6.     Ultrasound Diathermy ( Rp.45.000)

7.     Electrical stimulasi (Rp.45.000)

8.     TENS (Rp.45.000)

9.     Low Laser Therapy ( Rp.60.000)

10.   Exercise Therapy ( Rp.45.000)

 

 Pasien BPJS:

1.     Untuk tindakan Fisioterapi dengan BPJS Tidak dipungut biaya

Untuk pasien rawat inap mengikuti regulasi rumah sakit.

RAWAT JALAN

Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;

1.     Online

E-Mail                  : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com

Website RS          : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan

SpanLapor            : https://www.lapor.go.id/

Telepon                : (022)6652207/ (022)6633967

WhatsApp            : 081214697333

2.     Ofline

         Tersedianya kotak saran

         Pengaduan secara tatap muka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE