Pelayanan Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

  1. Surat Permohonan Perizinan LPK
  2. Identitas dan riwayah hidup penanggungjawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dsn CV Penanggungjawab LPK
  3. Tandak bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen berupa kepemilikan atau sewa bermaterai cukup
  4. Profil Lembaga Pelatihan Kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh peenanggungjawab LPK memuat : a. Struktur Organisasi dan Uraian tugas, b. Daftar dan CV instruktur dan tenaga pelatihan, c. Sertifikat kompetensi instruktur program kerja dan RAB 3 tahun, d. Program PBK (Program Pelathan Kerja )/Modul kapasitas latih per tahun, e. Daftar dan foto sarana dan prasaran pelatihan per program pelatihan

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar dengan melampirkan persyaratan
  2. Surat di disposisikan ke bagian Sekretariat
  3. Disposisi kepala dinas untuk di distribusikan ke Kepala Bidang
  4. Disposisi Kepala Bidang untuk petugas atau JFT pengantar kerja di proses sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas / JFT pengantar kerja / Admin Aplikasi OSS meneliti persyaratan/dokumen dan melihat upload an di aplikasi OSS selanjutnya jika persyaratan sudah lengkap dan ter upload untuk di lakukan survey lapangan
  6. Petugas/JFT pengantar kerja di dampingi Kepala Bidang melakukan survey lapangan
  7. Petugas/JFT pengantar kerja membuat hasil survey apakah sesuai tidaknya dengan persyaratan yang berlaku
  8. Penertiban rekomendasi izin di sampaikan kepada Kepala Bidang untuk di paraf dan di teruskan ke Kepala Dinas untuk di tandatangani
  9. Rekomendasi izin LPKS di sampaikan kepada pemohon dengan bukti tanda tangan penerima dan upload di sistim OSS di arsipkan

Jika syarat lengkap dan diupload di sistem oss berikut survei lapangan

Tidak dipungut biaya

Dokumen rekomendasi Kepala Dinas Perizinan LPKS

Via SPAN Lapor Link: https://lapor atau wa/hp Admin atau ig Disnaker Kota Banjar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)"