Pelayanan Pengaduan Masyarakat di BPTD Kelas II Sumatera Barat

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. Petugas Terminal.
  2. Pengguna Jasa Terminal.
  3. Sarala Pengaduan.
  4. Stakeholder.

  1. Pengaduan dapat secara langsung kepada petugas maupun melalui, email dan nomor telepon, media social terminal.
  2. Petugas menerima laporan dan menyampaikan kepada komandan regu/pengawas satpel untuk dilakukan identifikasi permasalahan dan pengambilan keputusan tindak lanjut.
  3. Kejadian yang berkaitan dengan pelayanan di Terminal akan ditakukan klarifikasi serta penyelesaian secara langsung.
  4. Kejadian yang melibatkan jajaran samping/ stakeholder, akan dilakukan pendampingan.
  5. Tim pengelola pengaduan pelayanan public mendokumentasikan dan menyusun laporan pengaduan pelayanan publik.

a. Jangka waktu pelayanan pelaporan paling Iama 1 jam terhitung pelapor melaporkan kejadian (kondisional kejadian)

b. Jangka waltu penangaran kejadian paling lama 1 jam setelah mendapatkan arahan dari komandan regu/ pengawas sehingga pelapor mendapatkan solusi atas permasalahannya (kondisional kejadian).

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan pengguna jasa

1.   Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

a.    Telepon : (0751) 4857455

b.   Email : bptd3.sumbar@gmail.com

c.    Facebook : Bptd Sumbar

d.   X : -

e.    Instagram : bptdkelas2sumbar

 

2.   Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a.    Telepon                       : 151

b.   Email                          : info151@dephub.go.id

c.    Facebook                    : kemenhub151

d.   X                                 : @kemenhub151

e.    Instagram                   : kemenhub151

3.   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

a.    Website                       : www.lapor.go.id

b.   SMS                            :1708

c.    X                                 : @lapor1708

d.   Aplikasi android/IOS  : SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store