No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023
a. Jangka waktu pelayanan pelaporan paling Iama 1 jam terhitung pelapor melaporkan kejadian (kondisional kejadian) |
Tidak dipungut biaya
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan pengguna jasa
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui : a. Telepon : (0751) 4857455 b. Email : bptd3.sumbar@gmail.com c. Facebook : Bptd Sumbar d. X : - e. Instagram : bptdkelas2sumbar
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui : a. Telepon : 151 b. Email : info151@dephub.go.id c. Facebook : kemenhub151 d. X : @kemenhub151 e. Instagram : kemenhub151 3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : a. Website : www.lapor.go.id b. SMS :1708 c. X : @lapor1708 d. Aplikasi android/IOS : SP4N-LAPOR!. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store