Pelayanan Parkir Kendaraan

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. Sumber Daya Manusia di Terminal (Petugas pelayanan di Terminal) .
  2. Pengguna jasa Terminal
  3. Kendaraan pribadi dan Fasilitas parkir.

  1. Petugas mengatur ketertiban dan kerapian di area parkir yang sudah ditentukan.
  2. Secara periodik petugas memeriksa keqrnanan kendaraan yang diparkir.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan jasa parkir kendaraan di dalam Terminal.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store