Pelayanan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. FC surat izin pendirian/Surat izin oprasional Satuan Pendidikan Menengah (SMK) / Perguruan Tinggi (PT) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  2. FC keputusan pembentukan BKK
  3. SK tim pengolah BKK oleh kepala sekolah SMK, PT, LPK
  4. Struktur organisasi BKK
  5. Keterangan sarana dan prasarana kantor untuk melakukan pelayanan penempatan tenaga kerja
  6. Rencana penyaluran tenaga kerja selama 1 tahun ke depan
  7. Pas foto ukuran 4x6 berwarna 2 lembar penanggung jawab BKK
  8. FC KTP penanggung jawab BKK

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar dengan melampirkan semua persyaratan
  2. Surat di disposisikan ke bagian sekretariat
  3. Disposisi Kadis di teruskan ke kepala Bidang Penempatan, Perluasan dan Produktifitas Tenaga Kerja untuk di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Kepala Bidang memerintahkan untuk di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Fungsional pengantar kerja meneliti dan meregistrasi atau mencatat berkas persyaratannya
  6. Penerbitan tanda daftar BKK disampaikan kepada kepala bidang untuk di paraf dan di teruskan ke Kadisnaker untuk di tanda tangan
  7. Pemohon menerima tanda daftar BKK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen pencatatan dan penertiban tanda daftar BKK

Via SPAN lapor Link : https://lapor.go.id atau wa/hp Admin atau ig Disnaker Kota Banjar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)"