Pemeriksaan KIA-KB.

No. SK: 100 /04/SK/SST.II/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( KIS, BPJS ) bagi memiliki

  1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  7. Petugas memberi resep obat.
  8. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/ Loket Obat.

15 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Pemeriksaan Ibu Hamil. b. Pemeriksaan Ibu Nifas. c. Pemeriksaan Kasus Ginekologi. d. Pemberian KIE (Konsultasi, Informasi dan Edukasi) ; e. Rujukan Ibu Hamil Resti; f. PPIA ( Pencegahan Penularan dari Ibu ke Anak ). g. Pemberian KB (Pil, Kondom, Injeksi, IUD dan Implant) h. Terapi sesuai Diagnosa; i. Pemeriksaan Kesehatan Remaja; j. Pemeriksaan IVA

  • WA/SMS : 085333998845
  • Facebook : Puskesmas Susut II
  • Instagram : @puskesmassusut2
  • Telepon : 0366 ( 5501071)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store