Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut (Kesgilut)

No. SK: 100 /04/SK/SST.II/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( KIS, BPJS ) bagi memiliki

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean.
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan.
  3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan.
  4. Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan.
  5. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan.
  6. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit jika diperlukan.
  7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus.
  8. Pemberian resep obat oleh dokter.
  9. Pengambilan resep ke apotek/ loket obat.

1. Untuk kasus ringan : maksimal 15 menit

2. Untuk kasus berat : lebih > 15 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Pemeriksaan dan Perawatan Gigi. b. Terapi sesuai Diagnosa; c. Pencabutan Gigi Permanen dan Sulung; d. Membersihkan Karang Gigi; e. Penambalan Gigi / Tumpatan; f. Rujukan Gigi; g. Pemberian KIE (Konsultasi, Informasi dan Edukasi) tentang Kesehatan Gigi;

  • WA/SMS : 085333998845
  • Facebook : Puskesmas Susut II
  • Instagram : @puskesmassusut2
  • Telepon : 0366 ( 5501071)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store