Layanan Keanggotaan

No. SK: 25 TAHUN 2024

  1. Menunjukkan Kartu Identitas yang masih berlaku
  2. a. Anak Usia 2–7 tahun (KK/KIA);
  3. b. Pelajar SD - SMA (KK/KIA);
  4. c. Mahasiswa, Umum, PNS Pemda KTP wilayah Kab. Natuna (KTP/KK)
  5. d. Umum KTP luar Kab. Natuna (Surat Keterangan Bekerja di wilayah Kab. Natuna /surat domisili dikeluarkan kelurahan/ desa)

  1. Pemustaka melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://bit.ly/pendaftaranperpusda;
  2. Pemustaka datang ke bagian keanggotaan ;
  3. Pemustaka menunjukkan kartu identitas (KIA/KTP/KK) dan persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas;
  4. Apabila syarat terpenuhi, pemustaka memberikan data kerabat/saudara yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat. Apabila syarat tidak terpenuhi, pemustaka harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu;
  5. Pemustaka menerima kartu anggota yang sudah jadi;
  6. Pemustaka menulis data di buku penerimaan kartu sebagai bukti bahwa kartu anggota sudah diambil pemustaka;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

a. Website : https://disperpusip.natuna.go.id

b. Email : disperpusip@natunakab.go.id

c. Facebook: Perpusda Natuna

d. Instagram : perpusda_natuna

e. WA Disperpusip : 0812-6791-9961

f. SP4N Lapor





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store