Surat-surat Umum (Pengajuan Proposal)

  1. Proposal yang sudah ditandatangani oleh Kelompok/Ormas
  2. Proposal yang sudah ditandatangani oleh Dinas Instansi

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan
  2. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berkas ditelliti ulang oleh kasi kesra/pelayanan lalu diverifikasi oleh Sekdes, setelah tidak ada kesalahan/kekurangan surat yang akan ditandatangani Kepala Desa dibubuhi paraf
  4. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  5. Proposal diserahkan kepada petugas Pelayanan
  6. Penyerahan kepada Pemohon

15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat-surat UMUM

No Hp : 088294557288

Email : pemdeskarangkemirijrlg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat-surat Umum (Pengajuan Proposal)"