Pelayanan Pengaturan Angkutan Umum di Terminal Tipe A

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. Sumber Daya Manusia di Terminal (Petugas pelayanan di Terminal).
  2. Kendaraan Angkutan Penumpang (Bus AKAP/AKDP, Mobil Penumpang Umum [MPU) Dalam Kota, MPU Antar Kota).
  3. Dokumen Kendaraan Angkutan Penumpang.
  4. Jalur Kedatangan/Keberangkatan Kendaraan Umum Penumpang.
  5. Area Pengendapan Kendaraan Angkutal Umum.
  6. Shelter tempat naik/turun penumpang.

  1. Petugas pengatur lalu lintas mengarahkan bus masuk di terminal dengan jalur yang ditentukan.
  2. Petugas pencatatan kedatangan bus mencatat: - Waktu kedatangan - Nama PO (Perusahaan Otobus) - Nomor kendaraan - Nama kota terminal asal - Jumlah penumpang turun
  3. Menginput data kendaraan pada website siasati.dephub.go.id
  4. Petugas Penguji dan PPNS memeriksa kelaikan kendaraan berdasarkan unsur administrasi, unsur teknis utama dan unsur teknis penunjang. Bus yang tidak laik operasional diberikan penindalan, sedangkan bus yang laik operasional diarahkan menuju shelter pemberangkatan sesuai dengan lajur yang ditentukan.
  5. Petugas pencatatan keberangkatan bus mencatat: - Waktu Keberangkatan. - Nama PO (Perusahaan Otobus). - Nomor Kendaraan. - Nama Kota/ terminal tujuan. - Jumlah penumpang naik dari terminal.
  6. Menginput data kendaraan berangkat pada website siasati.dephub.go.id.
  7. Petugas memberikan aba-aba persiapan serta memberangkatkan bus sesuai ketentuan pada time table di buku pengawasan melalui pengeras suara.
  8. Petugas administrasi membuat laporan terkait hasil pemeriksaan maupun tilan& serta hasil produksi secara rutin.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Angkutan Data Produksi Terminal dan Penumpang

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.   Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

     a.    Website : www.lapor.bptdwil3sumbar.com

     b.   Telepon/WhatsApp : (0751) 4857455 / 081770000151

     c.    Email : bptd3.sumbar@gmail.com

     d.   Facebook : Bptd Sumbar

     e.    Instagram : bptdkelas2sumbar

2.   Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

     a.     Telepon : 151

     b.     Email: info151@dephub.go.id

     c.     Facebook : kemenhub151

     d.     X: @kemenhub151

     e.     Instagram: kemenhub151

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siasati.dephub.go.id