Pelayanan pencatatan serikat pekerja/buruh

  1. Surat permohonan pencatatan
  2. Daftar nama dan anggota pembentuk
  3. AD / ART
  4. Susunan dan nama pengurus

  1. Pengadministrasian umum menerima berkas dan menyerahkan kepada kepala dinas untuk di lakukan disposisi
  2. Disposisi kadis
  3. Disposisi Kabid HI dan Jamsos
  4. Mediator melakukan pengecekan persyaratan kelengkapan berkas permohonan dan melakukan pengecekan anggaran dasar (10 poin yang harus dilakukan pengecekan)
  5. Mediator melakukan penanggungan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan apabila oermohonan belum memenuhi ketentuan, penangguhan akan di beritahukan kepada pemohon untuk di lakukan perbaikan serta memberitahukan kelengkapan yang harus di penuhi
  6. Pemohon menyampaikan kelengkapan berkas yang harus di lengkapi ke Bidang HI (maksimal 14 hari sejak di terima pemberitahuan)
  7. Melakukan proses pembuatan SK pencatatan serikat pekerja/buruh apabila berkas sudah lengkap sekaligus pemberian nomor bukti pencatatan, dan menyampaikan ke Kepala Bidang HI untuk di periksa dan di paraf
  8. Kepala bidang memeriksa dan memparaf kemudian menyampaikan konsep SK pencatatan kepada Kepala Dinas untuk di tandatangani
  9. Kepala Dinas menandatangani SK pencatatan serikat pekerja/serikat buruh
  10. Mediator menyerahkan berkas tanda bukti pencatatan serikat pekerja/ serikat buruh ke pemohon

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen SK pencatatan serikat pekerja/buruh

  1. Datang langsung ke bidang HI dan Jamsos Disnaker Kota Banjar
  2. Melalui kanal SP4N lapor
  3. Jika terdapat perilaku pungli dari pegawai kami dapat di laporkan melalui Whistleblowing System Disnaker Kota Banjar https;//forms.gle/Z4TUsrA6fqHucQVX7
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https;//forms.gle/Z4TUsrA6fqHucQVX7

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pencatatan serikat pekerja/buruh"