Pelayanan Data dan Informasi Publik di BPTD Kelas II Sumatera Barat

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. adanya masyarakat yang membutuhkan layanan data dan informasi publik yang mana sesuai peraturan.

  1. Pengguna layanan mendatangi petugas (penerima tamu), mengisi buku tamu.
  2. Petugas (penerima tamu) menga-rahkan/mengantar pemohon informasi ke Bagian atau Pejabat yang dituju.
  3. Pengguna layanan mengajukan permohonan selain secara lisan, juga secara administrasi.
  4. Petugas mendata permohonan yalg diajukan pada tabel / agenda yang disediakan.
  5. Petugas wajib memberikal layanan informasi yang diminta. Jika data/informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk diberikan (rahasia), maka pejabat wajib menyampaikan alasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Petugas menyampaikan surat balasan dan data atau informasi yang dibutuhkan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi masyarakat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.   Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

a.    Website : www.lapor.bptdwil3sumbar.com

b.   Telepon/WhatsApp : (0751) 4857455 / 081770000151

c.    Email : bptd3.sumbar@gmail.com

d.   Facebook : Bptd Sumbar

e.    Instagram : bptdkelas2sumbar

2.   Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

    a.     Telepon : 151

    b.     Email: info151@dephub.go.id

    c.     Facebook : kemenhub151

    d.     X: @kemenhub151

    e.     Instagram: kemenhub151


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store