Pelayanan Pencatatan BIPARTIT

  1. Surat permohonan
  2. Daftar hadir pembentukan LKS Bipartit
  3. Susunan keanggotaan LKS Bipartit
  4. Berita acara rapat pembentukan LKS Bipartit

  1. Pemohon mengajukan pencatatan LKS Bipartit ke Bidang HI dan Jamsos Disnaker Kota Banjar
  2. Disposisi Kadis
  3. Disposisi kabid
  4. Cek berkas dab verifikasi data oleh petugas
  5. Jika dokumen sudah benar di paraf dan sudah di serahkan ke kabid, jika belum benar di kembalikan untuk di perbaiki
  6. Kadisnaker menandatangani SK pencatatan LKS Bipartit
  7. SK pencatatan LKS Bipartit diserahkan ke pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pencatatan LKS Bipartit

  1. Datang langsung ke bidang HI dan Jamsos Disnaker Kota Banjar
  2. Melalui kanal SP4N lapor
  3. Jika terdapat perilaku pungli dari pegawai kami dapat di laporkan melalui Whistleblowing System Disnaker Kota Banjar https;//forms.gle/Z4TUsrA6fqHucQVX7
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https;//forms.gle/Z4TUsrA6fqHucQVX7

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan BIPARTIT"