Pelayanan Laboratorium

  • Persyaratan Pemeriksaan Laboratorium
    1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa formulir pemeriksaan laboratorium

  • Prosedur Pemeriksaan Laboratorium
    1. Pasien datang membawa formulir pemeriksaan laboratorium
    2. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai SOP
    3. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien, untuk pasien umum diminta melakukan pembayaran di kasir

Tergantung Pemeriksaannya, sekitar 5 menit sampai 30 Menit

  1. Pasien Umum :Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"