Legalisir Dokumen

No. SK: 1147 Tahun 2024

  • Ijazah
    1. Ijazah Asli dan Photocopy Ijazah
  • Raport
    1. Photocopy Raport
  • SKHUN
    1. Photocopy SKHUN
  • Transkrip Nilai
    1. Photocopy Transkrip Nilai

  1. Prosedur Legalisir Dokumen: 1. Membawa Photocopy Dokumen yang akan dilegalisir. 2. Ambil nomor antrian di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) MTsN 1 Langsa, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. 3. Mengisi e-Tamu MTsN 1 Langsa 4. Petugas akan memperoses Dokumen yang anda bawa untuk dilegalisir. 5. Tunggu proses Legalisir sekitar 5 menit. Bila dokumen selesai diLegalisir anda akan diberitahu dan dokumen dapat diambil.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen

Sampaikan laporan pengaduan melalui email : tsanawiyahmadrasah1@gmail.com atau melalui website https://mtsn1langsa.sch.id/contact

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store