Memberdayakan Kelembagaan dan Menumbuhkan Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

  1. Usulan Nama Kelompok P3A
  2. Kelengkapan administrasi Kelompok P3A yang terpilih
  3. Mengisi Blangko Survey Kepuasan Masyarakat
  4. Dana/Anggaran Atau prasarana tersedia. (internal DINAS)

  1. Pemohon Membuat surat penyampaian ke UPTD perihal usulan kelompok P3A/GP3A yang akan diikutkan pelatihan atau Pemohon dating langsung ke dinas SDABK
  2. Pemohon diterima front office DINAS SDABK untuk proses Administarsi / Registrasi
  3. Pemohon atau permohonan diarahkan di SEKRETARIAT untuk didisposisi ke Bidang terkait.
  4. Pemohon lalu diarahkan Ke Bidang sesuai kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan untuk diReviu kelengkapan administrasi dan Evalusi Kinerja P3A/GP3A oleh Sekretariat Komisi Irigasi. Selanjutnya Penetapan Kelompok P3A yang akan mengikuti pelatihan.
  5. Selesai

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembinaan Kelompok Tani Pemakai Air (P3A) / Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)

Website, Spam Lapor Dan PPID.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memberdayakan Kelembagaan dan Menumbuhkan Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air."