Instalasi Rawat Inap Rgn. Kemuning

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. a. Surat pengantar rawat inap dari dokter penanggung jawab.
  2. b. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 (untukpasien BPJS, Jamkesda, Jamkesprov).
  3. c. Kartu BPJS /KIS
  4. d. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  5. e. Surat jaminan dari Jamkesda (jika pasien Jamkesda)
  6. f. Surat jaminan dari dinas kesehatan (jika pasien Jamkesprov)
  7. g. Surat laporan kepolisian dan Materai 10000 (untuk pasien jasa raharja)
  8. h. Kartu identitas

  1. a. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan, membawa surat pengantar rawat inap, kemudian mendaftar di sentral opname sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap.
  2. b. Setelah registrasi di sentral opname, diterbitkan nomor rekam medis, dan gelang identitas, serta berkas rekam medis.
  3. c. Pasien dibawa keruang rawat inap sesuai tempat yang dipesan oleh petugas transfer dan perawat yang bertanggung jawab.
  4. d. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus persyaratan untuk mendapatkan pelayanan rawat inap, pasien sesuai jenis pembayaran pasien: • Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan persyaratan lainnya di loket BPJS (< 3 x 24 jam). • Pasien Jamkesda : Mengurus persyaratan administrasi di dinas kesehatan provinsi sulawesi tengah.
  5. e. Pasien mendapatkan asuhan terintegrasi dari medis, keperawatan dan petugas penunjang medis di ruang rawat inap.
  6. f. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus kepulangan. Untuk pasien mandiri dan pasien dengan pembayaran selisih, menyelesaikan administrasi di kasir rawat inap.

a.      Perawatan                                           : 24 Jam/hari

b.      Pemeriksaan  dan Konsultasi Dokter  :15 – 45 Menit)/pasien/hari.

c.       Pelayanan Farmasi                             :  < 30> obat racikan)

d.      Pelayanan Penunjang                         : < 3>

e.      Lama hari rawat bervariasi berdasarkan jenis penyakit dan kondisi pasien dan berdasarkan clinical pathway setiap diagnosa penyakit


a.      Untuk Pasien dengan JKN berdasarkan paket tarif yang ditetapkan pada Permenkes No. 76 Tahun 2016 tentang Pedoman INA CBGs.

b.      Untuk Pasien Mandiri, tariff berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 21 Tahun 2018.

Non kelas                                :           Rp. 336.000,-


a. Ruang perawatan terdiri dari Ruang Isolasi Covid dan Non Covid b. Pelayanan SMF Bedah dan Non Bedah

a.         Mengisi form manual pengaduan dan disampaikan kebagian pengaduan

b.         Menulis saran/kritikan di kertas dan dimasukkan kotak pengaduan.

c.          Melalui call centre : (0451) 4131445 dan (0451) 4131446

d.         Melalui SMS center : 081527841922.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap Rgn. Kemuning"