Instalasi Kamar Bersalin

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. a. Status rawat Inap dari Sentral Opname (SO)
  2. b. Surat pengantar rawat inap dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan)
  3. c. Kartu BPJS/KIS
  4. d. Jika pasien tidak ada BPJS, maka surat jaminan dari JAMKESDA (jika pasien JAMKESDA) Surat jaminan dari JAMPERSAL (Jika Pasien JAMPERSAL) yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kota atau kabupaten atau Dinas Sosial
  5. e. Surat Eligibilitas peserta (SEP)

  1. a. Pasien yang berasal dari IGD Kebidanan atau rawat jalan membawa status rawat inap yang di dalamnya sudah ada pengantar dari dokter untuk di rawat dan rencana tindakan selanjutnya.
  2. b. Setelah pasien tiba di KB (Kamar Bersalin) ovoran dari petugas IGD Kebidanan ke petugas Kamar Bersalin
  3. c. Memberikan pengantar surat intern kepada keluarga pasien serta melapor ke bagian SO (Sentral Opname) untuk menerbitkan Surat Jaminan Perawatan dan Tindakan selama perawatan
  4. d. Melakukan Anamnese, pemeriksaan fisik (TTV), pemeriksaan obstetrik, dan mengisi serta melengkapi status pasien
  5. e. Melapor hasil pemeriksaan kepada dokter jaga (dokter asisten/Obgyin)
  6. f. Melaksanakan instruksi dari dokter jaga (dokter asisten/Obgyin)
  7. g. Melakukan tindakan sesuai wewenang masing – masing
  8. h. Sebelum pasien dilakukan tindakan kebidanan, informed consent terlebih dahulu kemudian jika setuju, maka pasien atau keluarga mengisi dan menandatangani blanko Persetujuan Tindakan.
  9. i. Jika pasien selesai ditindaki dan memerlukan perawatan rawat inap selanjutnya maka pasien dipindahkan ke ruangan rawat inap dengan mengisi blanko Transfer Pasien.
  10. j. Jika pasien memerlukan tindakan selanjutnya misalnya ; 1) SC maka pasien dikonsul ke OK (Kamar Operasi) untuk tindakan operasi SC 2) ICU,ICVCU, dan Ruangan Isolasi (Pav. Dahlia) maka pasien dimutasikan ke ruangan yang ditujukan
  11. k. Setelah pasien dinyatakan pulang oleh dokter, untuk pasien BPJS menandatangani SEP, Resume Medis, Lembar Perencanaan Pasien Pulang. Jika pasien Tunai, maka pasien diarahkan menyelesaikan administrasi ke kasir rawat inap.( Pasca Kontrol diberikan kepada pasien setelah selesai diisi oleh dokter jika pasien dianjurkan kontrol kembali )
  12. l. Setelah pasien pulang, status pasien dilengkapi oleh DPJP (Dokter Penanggng Jawab Pelayanan).
  13. m. Setelah dilengkapi oleh DPJP, status pasien pulang di setor ke kasir rawat inap.
  14. n. Jika pasien pulang paksa dan menolak tindakan yang akan diberikan, maka pasien atau keluarga mengisi dan menandatangi blanko Penolakan Tindakan dan Blanko Pulang Paksa
  15. o. Jika pasien meninggal, dilakukan pengisian blanko MPDN secara manual maupun laporan MPDN secara aplikasi yang dilaporkan ke pusat dalam waktu 1x24 jam seteleah pasien dinyatakan meninggal.
  16. p. Pasien yang meninggal di bawa ke kamar jenazah

a.       Perawatan                                             : 24 jam/hari

b.      Pemeriksaan dan konsultasi dokter      : ± 8-15 menit/pasien/hari

c.       Pelayanan Farmasi                                : < 30>

d.      Pelayanan Penunjang                           :  < 3>

e.       Lama hari rawat bervariasi berdasarkan jenis penyakit dan kondisi pasien serta bedasarkan clinikal pathway setiap diagnose penyakit     


a.       Untuk pasien JKN berdasarkan paket tariff yang ditetapkan pada Permenkes No. 76 Tahun 2016 tentang Pedoman INA CBGs

b.      Untuk Pasien Mandiri, tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi TengahNo. 21 Tahun 2018.

Non Kelas       : Rp 336.000.-


a. Persalinan Normal b. Persalinan Letak Bokong c. Persalinan Distosia Bahu d. Persalinan dengan tindakan (Induksi Persalinan, Vakum Ekstraksi ) e. Kuretage f. Biopsi g. Pelayanan KB ; IUD, Implant, Suntik, Pil, Kondom (Pemasangan dan pencabutan IUD, Implant) h. USG Kebidanan

a.       Mengisi form manual pengaduan dan disampaikan kebagian pengaduan

b.      Menulis saran/kritikan di kertas dan dimasukkan kotak pengaduan.

c.       Melalui call centre : (0451) 4131445 dan (0451) 4131446

d.      Melalui SMS center : 081527841922.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Kamar Bersalin"