Instalasi Rawat Intensif

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. 1. Surat rujukan dari Rumah sakit yang merujuk
  2. 2. Kartu atau surat eligibilitas peserta (SEP) untuk pasien BPJS mandiri, PNS dan PBI.
  3. 3. Surat Jaminan dari Jamsostek untuk BPJS ketenagakerjaan.
  4. 4. Surat laporan kepolisian dan Materai 10000, kartu identitas pasien, orang tua, suami/istri dan kartu keluarga (untuk pasien jasa raharja)
  5. 5. Surat keterangan tidak mampu, surat rekomendasi dari Dinas sosial dan surat keterangan ditanggung dari Dinas kesehatan kabupaten.
  6. 6. Kartu identitas dan kartu keluarga

  1. 1. Menerima pasien dari IGD/rawat inap yang memenuhi indikasi masuk di unit perawatan intensif dan sebelumnya sudah disetujui oleh dokter penanggung jawab ICU. Adapun indikasi masuk unit perawatan intensive terdiri dari tiga prioritas yaitu: a. Prioritas 1 Kelompok ini merupakan pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan perawatan intensif dengan bantuan alat-alat ventilasi, monitoring dan obat-obatan vasoaktif kontinyu dan lain-lain, misalnya pasien bedah kardiotorasik atau pasien shock septik, pasien dengan gangguan keseimbangan asam-basa dan elektrolit yang mengancam nyawa. Terapi pada pasien prioritas satu umumnya tidak mempunyai batas. b. Prioritas 2 Pasien ini memerlukan pelayanan pemantauan canggih dari ICU, sebab sangat beresiko bila tidak mendapatkan terapi intensif segera, misalnya pemantauan intensif menggunakan pulmonary arterial catheter. Contoh pasien seperti ini antara lain yang menderita penyakit dasar jantung-paru, gagal ginjal akut dan berat atau yang telah menjalani pembedahan major. Tetapi pada pasien prioritas dua tidak mempunyai batas, karena kondisi mediknya senatiasa berubah. c. Prioritas 3 Pasien golongan ini adalah pasien sakit kritis, yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, Penyakit yang mendasarinya atau penyakit akutnya, secara sendirian ataupun kombinasi. Kemungkinan sembuh dan/atau manfaat terapi di ICU pada golongan ini sangat kecil. Contoh pasien ini antara lain pasien dengan keganasan metastatik disertai penyulit infeksi, pericardial temponade, sumbatan jalan nafas atau pasien penyakit jantung, penyakit paru terminal disertai komplikasi penyakit akut berat. Pengelolaan pada pasien golongan ini hanya untuk mengatasi kegawatan akutnya saja dan usaha terapi mungkin tidak sampai melakukan intubasi atau resusitasi jantung paru. Pengecualiaan perawatan di ICU meliputi: - Pasien yang memenuhi kriteria masuk tetapi menolak terapi tunjangan hidup yang agresif dan hanya demi “perawatan yang aman” saja. Ini tidak menyingkirkan pasien dengan perintah DNR. Sebenarnya pasien-pasien ini mungkin mendapat manfaat dari tunjangan canggih yang tersedia di ICU untuk meningkatkan kemungkinan bertahan hidup.
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang ICU
  3. 3. Petugas ruang ICU timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Melakukan asuhan terintegrasi selama perawatan sesuai kebutuhan.
  5. 5. Pasien pindah ruang rawat/dirujuk/pulang atas persetujuan Dokter ICU
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir (pasien umum).

Waktu yang diperlukan dari pasien masuk ICU sampai dengan selesai di tindaki adalah 1 jam.


Tarif rawat intensive Rp. 585.000 / hari

Tarif Ventilator Rp. 375.000/hari

Tarif Syringe pump/infuse pump  Rp. 125.000/hari

Tarif Bed side Monitor Rp. 120.000/hari

Tarif Pemeriksaan Dokter Ahli Rp. 95.000/visite

Tarif Asuhan Keperawatan Rp. 30.000/hari

1. Pengelolaan kegawatan pada pernafasan terdiri dari: melakukan/ asistensi pelaksanaan intubasi, memberikan terapi oksigen, mengukur saturasi oksigen, memberikan inhalasi, melakukan fisioterapi dada, memasang dan setting ventilator, melakukan suctioning, dan melakukan pengambilan darah arteri serta melakukan interpretasi hasil Analisa Gas Darah (AGD). 2. Merekam dan melakukan interpretasi Rekam Jantung (EKG) 3. Melakukan DC Shock 4. Melakukan RJP 5. Mempersiapkan dan melakukan pemberian terapi secara titrasi (via Syringe pump dan infus pump) 6. Melakukan pengelolaan nutrisi pada pasien kritis (enteral dan parenteral) 7. Pengelolaan pemberian terapi cairan dan elektrolit intravena 8. Pengelolaan pasien dengan drainase thorax 9. Penggunaan HFNC 10. Penggunaan bedside monitor 11. Pemasangan/asistensi tindakan pemasangan CVC, PICC. 12. Melakukan perhitungan CVP. 13. Pengelolaan perawatan pasien dengan pasca pembedahan besar, tracheostomy, pasien cedera kepala dan cedera tulang belakang.

a.       Mengisi form manual pengaduan dan disampaikan kebagian pengaduan

b.      Menulis saran/kritikan di kertas dan dimasukkan kotak pengaduan.

c.       Melalui call centre : (0451) 4131445 dan (0451) 4131446

d.      Melalui SMS center : 081527841922.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Intensif"