Instalasi Rawat PICU

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  • Pasien Umum
    1. Menandatangani kesanggupan pembayaran biaya umum
  • Pasien BPJS/KIS
    1. 1. KTP/ Kartu kepesertaan
    2. 2. Blanko interen Rumah sakit
  • Pasien JASARAHARJA
    1. 1. KTP/kartu Kepesertaan
    2. 2. Laporan kepolisian
    3. 3. Materai 10.000
    4. 4. Kartu keluarga
  • Pasien Jamkesda
    1. 1. Surat rujukan dari Rumah sakit/ Puskesmas yang merujuk
    2. 2. Surat keterangan Tidak mampu dari kelurahan
    3. 3. Surat ketrangan dari dinas sosial
    4. 4. Kartu identitas dan kartu keluarga

  1. 1. Menerima pasien dari IGD/rawat inap yang memenuhi indikasi masuk di unit perawatan intensif dan sebelumnya sudah disetujui oleh dokter penanggung jawab PICU Adapun indikasi Anak perlu dirawat di ruang PICU bila kebutuhan medisnya tidak dapat terpenuhi di ruangan rawat biasa. Kondisi yang dapat menjadi alasan anak membutuhkan perawatan di ruang PICU antara lain: • Gangguan pernapasan serius, seperti asma berat, tersedak benda asing, pneumonia, dan sindrom gagal napas akut ( ARDS). • Infeksi serius, seperti meningitis bakteri dan sepsis • Syok, dan cedera berat, misalnya akibat kecelakaan lalu lintas, jatuh dari ketinggian, dehidrasi, perdarahan berat, luka bakar, atau tersengat listrik. • Gangguan pada otak, seperti tumor, koma, epilepsi, dan status epileptikus ,Gangguan metabolik berat, seperti gangguan elektrolit, Gangguan keseimbangan asam basa, (alkalosis dan asidosis), serta ketoasidosis diabetik Gangguan darah, seperti anemia berat dan kanker darah (leukemia). • Keracunan obat-obatan atau zat kimia lain, misalnya minyak tanah. • Kerusakan organ berat, seperti gagal ginjal dan gagal hati, atau kelainan jantung yang parah • Cacat bawaan lahir. Anak-anak yang baru saja menjalani operasi besar, Bedah saraf, ortopedi (tulang), juga THT, dan amputasi juga memerlukan waktu pemulihan sementara di ruang PICU, sebelum dipindahkan ke ruang perawatan umum.
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang PICU
  3. 3. Petugas ruang PICU timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Melakukan asuhan terintegrasi selama perawatan sesuai kebutuhan.
  5. 5. Pasien pindah ruang rawat/dirujuk/pulang atas persetujuan Dokter PICU
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir (pasien umum).

Waktu yang diperlukan dari pasien masuk PICU sampai dengan selesai di tindaki adalah 1 jam.


1.       Pasien Umum : Tarif  PICU disamakan dengan tarif ICU, sedangkan untuk tarif jasa tindakan medik operatif dan non operatif sama dengan tarif jasa tindakan kelas I.

2.       Pasien BPJS : Tidak Membayar, di klaim ke BPJS.

3.       Pasien Jamkesda : Tidak Membayar, di klaim ke Dinas Kesehatan.

4.       Pasien jasaraharja : membayar apabila lebih dari biaya kleman jasaraharja dan tidak memiliki kartu kepesertaan lain.


1. Pengelolaan kegawatan pada pernafasan terdiri dari: melakukan/ asistensi pelaksanaan intubasi, memberikan terapi oksigen, mengukur saturasi oksigen, memberikan inhalasi, melakukan fisioterapi dada, memasang dan setting ventilator, melakukan suctioning, dan melakukan pengambilan darah arteri serta melakukan interpretasi hasil Analisa Gas Darah (AGD). 2. Merekam dan melakukan interpretasi Rekam Jantung (EKG) 3. Melakukan RJP 4. Mempersiapkan dan melakukan pemberian terapi secara titrasi 5. Melakukan pengelolaan nutrisi pada pasien kritis (enteral dan parenteral) 6. Pengelolaan pemberian terapi cairan dan elektrolit intravena 7. Pengelolaan pasien dengan drainase thorax 8. Penggunaan infuse pump 9. Penggunaan obat inotropik melalui syiringe pump 10. Penggunaan bedside monitor 11. Pengelolaan perawatan pasien dengan pasca pembedahan besar, pasien cedera kepala dan cedera tulang belakang.

Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :

a.      Email :  Email : uptrsudundata@gmail.com

b.      Telp/WA : 0852 4284 5001

c.       Kotak Saran/Pengaduan

d.      Melalui Unit Komplain/Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat PICU"