No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021
Waktu yang diperlukan dari pasien masuk PICU sampai dengan selesai di tindaki adalah 1 jam.
1. Pasien Umum : Tarif PICU disamakan dengan tarif ICU, sedangkan untuk tarif jasa tindakan medik operatif dan non operatif sama dengan tarif jasa tindakan kelas I.
2. Pasien BPJS : Tidak Membayar, di klaim ke BPJS.
3. Pasien Jamkesda : Tidak Membayar, di klaim ke Dinas Kesehatan.
4. Pasien jasaraharja : membayar apabila lebih dari biaya kleman jasaraharja dan tidak memiliki kartu kepesertaan lain.
1. Pengelolaan kegawatan pada pernafasan terdiri dari: melakukan/ asistensi pelaksanaan intubasi, memberikan terapi oksigen, mengukur saturasi oksigen, memberikan inhalasi, melakukan fisioterapi dada, memasang dan setting ventilator, melakukan suctioning, dan melakukan pengambilan darah arteri serta melakukan interpretasi hasil Analisa Gas Darah (AGD). 2. Merekam dan melakukan interpretasi Rekam Jantung (EKG) 3. Melakukan RJP 4. Mempersiapkan dan melakukan pemberian terapi secara titrasi 5. Melakukan pengelolaan nutrisi pada pasien kritis (enteral dan parenteral) 6. Pengelolaan pemberian terapi cairan dan elektrolit intravena 7. Pengelolaan pasien dengan drainase thorax 8. Penggunaan infuse pump 9. Penggunaan obat inotropik melalui syiringe pump 10. Penggunaan bedside monitor 11. Pengelolaan perawatan pasien dengan pasca pembedahan besar, pasien cedera kepala dan cedera tulang belakang.
Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :
a. Email : Email : uptrsudundata@gmail.com
b. Telp/WA : 0852 4284 5001
c. Kotak Saran/Pengaduan
d. Melalui Unit Komplain/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store