Instalasi Pemulasaran Jenazah

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. 1). Surat pengantar kematian dari dokter penanggungjawab
  2. 2). Kartu Identitas/KTP
  3. 3). Kartu BPJS
  4. 4). Ceklist tentang Riwayat Jenazah
  5. 5). Mengisi Blanko tentang Identititas jenazah

  1. 1. Petugas kamar jenazah menerima jenazah dan surat keterangan sebab kematian dari ruang asal jenazah
  2. 2. Petugas kamar jenazah mencatatkan dan mengarsipkan surat keterangan sebab kematian dan nomor rekam medik pada buku register jenazah
  3. 3. Petugas kamar jenazah menginformasikan pelayanan-pelayananyang dapat dilakukan di kamar jenazah salah satunya pemulasaraan jenazah
  4. 4. Keluarga jenazah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemulasaraan jenazah oleh petugas kamar jenazah
  5. 5. Petugas kamar jenazah mempersiapkan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pemulasaraan jenazah
  6. 6. Petugas kamar jenazah melakukan tindakan pemulasaraan jenazah
  7. 7. Setelah selesai tindakan pemulasaraan jenazah petugas kamar jenazah dapat berkoordinasi dengan petugas rohaniawan agama bila diperlukan
  8. 8. Setelah jenazah siap diserahkan ke keluarga petugas jaga memasukkan biaya tindakan ke dalam billing sistem entry data tagihan tindakan dan meminta keluarga jenazah untuk membayar biaya tindakan kekasir rumah sakit.
  9. . Pemulasaraan Jenazah Muslim 1.) Petugas memakai APD sesuai kebutuhan 2.) Jenazah laki-laki hanya dimandikan oleh petugas laki-laki dan begitu sebaliknya kecuali dalam dalam keadaan darurat 3.) Jenazah diletakkan di meja memandikan jenazah dengan tetap emmeperhatikan menjaga aurat 4.) Petugas mengeluarkan kotoran yang mungkin masih ada dalam perut jenazah, dengan cara menekan dengan lembut perut jenazah dari atas ke bawah setelah itu dubur jenazah dibersihkan. 5.) Petugas melakukan wudhu terhadap jenazah sebagaimana lazimnya orang berwudhu 6.) Jenazah dimandikan dimulai dari kepala lalu anggota tubuh bagian kanan, kemudiaan anggota tubuh bagian kiri dan selanjutnya seluruh tubuh 7.) Seluruh tubuh jenazah dimandikan sampai dengan bersih 8.) Setelah selesai dimandikan jenazah dikeringkan dengan handuk 9.) Jenazah dipindahkan ke meja yang sebelumnya telah disiapkan kainkafan untuk selanjutnya jenazah dikafani dan diikat sesuai kebutuhan
  10. 10. B. Pemulasaraan jenazah Nasrani 1). Sama dengan cara pada jenazah muslim tanpa point 2, 5 dan point 9 kain kafan diganti dengan mengenakan pakaian
  11. 11. C. Pemulasaraan jenazah Hindu, Budha dan penganut kepercayaan lain 1). Sama dengan tata cara pemulasaraan jenazah muslim hanya point 5 tidak perlu dilakukan

Kurang lebih 2 jam

a.     Untuk Pasien BPJS kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.

b.     Untuk pasien umum sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan


Pemulasaran Jenazah

Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :

a.      Email :  Email : uptrsudundata@gmail.com

b.      Telp/WA : 0852 4284 5001

c.       Kotak Saran/Pengaduan

Melalui Unit Komplain/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Pemulasaran Jenazah"