Instalasi Rehabilitasi Medik

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. 1. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1/ Dokter Keluarga/ Dokter Spesialis Lainnya
  2. 2. Kartu BPJS / Kartu Jaminan Lainya.
  3. 3. Kartu Identitas
  4. 4. Jaminan Pelayanan atau surat eligibilitas peserta (SEP) bagi pasien BPJS

  • Rawat Jalan
    1. a. Pasien yang berasal dari Instalasi Rawat Jalan di lingkungan RSUD Undata, atau konsul dari dokter praktek swasta/ rujukan RS lain/ Puskesmas/ instansi kesehatan lainnya dan pasien datang langsung yang membutuhkan pelayanan Rehabilitasi Medik mendaftar dan melengkapi administrasi di loket pendaftaran RS dan ke bagian administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik dengan membawa surat rujukan dari dokter bersangkutan.
    2. b. Untuk pasien umum yang membutuhkan pelayanan rehabilitasi medik mendaftar di loket pendaftaran RS yang selanjutnya diarahkan ke Instalasi Rehabilitasi medik.
    3. c. Rujukan pasien kepada Dokter SpKFR dapat berupa rujukan medis yang menyangkut upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif serta rujukan kesehatan yang berkaitan dengan promotif dan preventif.
    4. d. Dokter SpKFR mengadakan pemeriksaan/penilaian/assesmen terhadap pasien untuk menegakkan diagnosa medis dan fungsional, menetapkan prognosa, menetapkan/evaluasi program terapi yang sesuai untuk pasien.
    5. e. Hasil pemeriksaan/penilaian/asessmen dan program terapi dituliskan pada lembar status pasien masing-masing yang meliputi jenis terapi, intensitas, durasi & lama terapi dan ditandatangani oleh dokter SpKFR yang memeriksa.
    6. f. Program terapi yang diberikan dapat berupa tindakan medis oleh Dokter SpKFR dan/atau tindakan yang didelegasikan oleh dokter ke keterapian fisik/ketehnisan medis (fisioterapi, okupasi terapi, terapis wicara atau ortotik prostetik). Dokter SpKFR dapat memberikan medikamentosa dengan menuliskan resep sesuai indikasi medis pasien.
    7. g. Fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan ortotis prostesis melakukan tindakan terapi pada pasien berdasarkan program terapi yang telah ditetapkan oleh Dokter SpKFR.
    8. h. Dokter SpKFR menjelaskan pada pasien jenis terapi, lama terapi, kondisi yang akan dialami selama dan setelah terapi dilakukan.
    9. i. Sebelum menjalani tindakan intervensi, pasien menandatangani informed consent dan Surat Persetujuan Tindakan yang sebelumnya telah mendapat penjelasan dari dokter SpKFR.
    10. j. Dokter SpKFR akan melakukan evaluasi/reassesmen terhadap kondisi pasien dan/atau program terapi yang telah diberikan setiap 5 (lima) kali tindakan terapi dan khusus untuk penderita yang menjalani terapi tumbuh kembang anak akan dievaluasi oleh Dokter SpKFR setiap 10 (sepuluh) kali tindakan terapi.
    11. k. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan/asessmen pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik misalnya laboratorium dan/atau radiologi, maka Dokter SpKFR menuliskan permintaan pemeriksaan penunjang tersebut di Lembar Permintaan Laboratorium dan/atau Lembar Permintaan Pemeriksaan Radiologi dengan menyertakan lembar Surat Elegibilitas Peserta (SEP).
    12. l. Dokter SpKFR Penanggung Jawab Pasien dapat melakukan rujukan balik dan/atau konsultasi ke Dokter Spesialis lain sesuai indikasi medis berdasarkan hasil pemeriksaan/penilaian/asessmen terhadap pasien. Rujukan balik dan/atau konsultasi ditulis pada lembaran rujukan dan/atau konsultasi.
  • Rawat Inap
    1. a. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di ruang perawatan dapat melakukan konsultasi ke dokter SpKFR untuk pasien yang membutuhkan pelayanan Rehabilitasi Medik dengan menuliskan pada lembar konsultasi yang ditujukan kepada Dokter SpKFR atau Instalasi Rehabilitasi Medik.
    2. b. Perawat yang bertugas di ruang perawatan menginformasikan konsultasi dari dokter DPJP ruangan tersebut ke Instalasi Rehabilitasi Medik baik melalui telepon atau secara langsung dengan menyertakan Lembar Konsultasi dan rekam medik pasien.
    3. c. Rujukan pasien kepada Dokter SpKFR dapat berupa rujukan medik yang menyangkut upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif serta rujukan kesehatan yang berkaitan dengan promotif dan preventif.
    4. d. Dokter SpKFR akan melakukan pemeriksaan/assesmen/uji fungsi pada pasien yang telah dikonsultasikan di ruang perawatan dan menetapkan program terapi yang sesuai.
    5. e. Dokter SpKFR menuliskan hasil pemeriksaan/penilaian/assessment dan rencana terapi yang meliputi jenis terapi, intensitas, durasi & lama terapi pada lembar jawaban konsultasi.
    6. f. Program terapi yang diberikan dapat berupa tindakan medis oleh Dokter SpKFR dan/atau tindakan yang didelegasikan oleh dokter ke keterapian fisik/ketehnisan medis (fisioterapi, okupasi terapi,terapis wicara atau ortotik prostetik. Dokter SpKFR dapat memberikan medikamentosa dengan menuliskan resep sesuai indikasi medis pasien.
    7. g. Fisioterapis, okupasi terapi, terapis wicara dan ortotis prostetis melakukan tindakan terapi pada pasien berdasarkan program terapi yang telah ditentukan oleh Dokter SpKFR.
    8. h. Pelaksanaan pelayanan Rehabilitasi Medik dapat dilakukan diruang perawatan pasien atau di Instalasi Rehabilitasi Medik tergantung diagnosa dan kondisi pasien serta jenis terapi yang akan diberikan.
    9. i. Setiap tindakan terapi yang dilakukan oleh fisioterapi, okupasi terapis, terapis wicara dan ortotis prostetis di tuliskan pada Lembar Pelayanan Terintegrasi pada rekam medik pasien.

1.      Pemeriksaan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi  (10-15 menit )

2.      Pemeriksaan diagnostik dan tindakan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi  (15-30 Menit)

3.      Pelayanan fisioterapis (15-25 menit )

4.      Pelayanan okupasi terapis (15-25 menit )

5.      Pelayanan Terapi Wicara (15-25 menit )

6.      Pelayanan ortotik prostetik (belum tersedia prasarana)


a.      Untuk pasien JKN sesuai dengan Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan

b.   Untuk pasien umum sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan

a. Konsultasi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Dokter SpKFR) b. Assesment/ Pemeriksaan/ Uji Fungsi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi c. Penilaian Return To Work ( Rehabilitasi Pre-Vokasional) Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi d. Pemeriksaan diagnostik oleh Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi e. Tindakan Terapi Intervensi oleh Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 1. Intervensi Nyeri Berbasis Ultrasonografi (USG) i. Injeksi Botolinum Toxin ii. Injeksi Intraartikuler iii. Injeksi soft Tissue iv. Injeksi tendon, ligament dan fascia v. Proloterapi vi. Platelet Rich Plasma 2. Intervensi Nyeri Berbasis Landmark i. Proloterapi ii. Perineural Injection Theraphy iii. Glucopuncture iv. Injeksi soft Tissue 3. Biofeedback 4. LASER Theraphy 5. Dry Needling Medis 6. Spray dan Strecth 7. Tapping dan Strapping 8. Terapi edukasi 9. Casting 10. Terapi Manipulasi Mekanik 11. Rehabilitasi Paliatif 12. Nebulizer 13. Fitting dan Checkout Ortosis 14. Fitting dan Checkout Ortosis f. Pelayanan Fisioterapi 1. Latihan Luas Gerak Sendi, peregangan, inhibisi 2. Latihan Penguatan Manual dan NK table 3. Latihan Koordinasi Motorik 4. Terapi Latihan Khusus ((Scoliosis,Osteoporosis) 5. Diathermy Therapy 6. Paraffin Bath 7. Infrared 8. Electrotheraphy 9. Massage 10. Terapi Manipulasi Manual 11. Manual Limfatik Drainage 12. Postural Drainage 13. Cold Theraphy 14. Fisioterapi Tumbuh kembang 15. Fisioterapi musculoskeletal 16. Fisioterapi neuromusculdr 17. Fisioterapi cardiopulmoner g. Pelayanan Okupasi Terapi 1) Adaptasi Aktifitas Kehidupan Sehari-hari 2) Music Therapy 3) Penanganan Gangguan Persepsi dan Kognisi 4) Tatalaksana Gangguan Somatosensori 5) Penanganan Motorik Halus 6) Snooselen Therapy 7) Therapy Kelompok h. Pelayanan Terapi WIcara 1) Tatalaksana Gangguan Berbahasa Tidak Spesifik )(Disleksia, Dispraksia) 2) Tatalaksana Gangguan Berbahasa 3) Tatalasana Gannguan Proses Fungsi Pasca Laringektomi 4) Tatalasana Gangguan Proses Bicara pada Kelainan Kranio-Fasial 5) Tatalaksana Gangguan Fonasi atau produksi bicara 6) Tatalaksana Gangguan Artikulasi 7) Tatalaksana Keterlambatan Bicara 8) Tatalaksana Gangguan Kelancaran Bicara 9) Tatalaksana Gangguan Menelan 10) Tatalaksana Kesulitan Makan Anak i. Pelayanan Ortotik Prostetik a) Pembuatan Ortesa (sepatu akomodasi, AFO, KAFO, HKAFO, Scoliosis Brace, Penyangga Tulang Belakang dan lain-lain) b) Pembuatan Protesa (Kaki Palsu, Tangan Palsu, Jari Palsu ) c) Pembuatan alat bantu Jalan dan Kursi Roda

Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :

a.         Email :  Email : uptrsudundata@gmail.com

b.         Telp/WA : 0811 454 155

c.         Kotak Saran/Pengaduan

d.         Melalui Unit Komplain/Pengaduan

e.         http://sp4n.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medik"