Gas Medis

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. a. Surat pengantar rawat inap dari dokter penanggungjawab.
  2. b. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 (untuk pasien BPJS, Jamkesda, Jamkesprov).
  3. c. Kartu BPJS /KIS
  4. d. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  5. e. Surat jaminan dari Jamkesda (jika pasien Jamkesda)
  6. f. Surat jaminan dari dinas kesehatan (jika pasien Jamkesprov)
  7. g. Surat laporan kepolisian dan Materai 6000 (untuk pasien jasa raharja)
  8. h. Kartu Identitas

  • Penyimpanan
    1. • Petugas Oksigen menyimpan tabung-tabung gas medis dengan posisi berdiri, dipasang penutup kran dan dilengkapi tali pengaman untuk menghindari jatuh pada saat terjadi goncangan.
    2. • Petugas memastikan lokasi penyimpanan harus khusus dan masing-masing gas medis dibedakan tempatnya.
    3. • Petugas memisahkan penyimpanan tabung gas medis isi dan tabung gas medis kosong untuk memudahkan pemeriksaan dan penggantian.
    4. • Lokasi penyimpanan diusahakan jauh dari sumber panas, listrik dan oli atau sejenisnya.
    5. • Petugas (Pemasok) melakukan uji test gas medis yang sudah cukup lama disimpan kepada petugas oksigen untuk mengetahui kondisi gas medis tersebut.
  • Pendistribusian
    1. • Petugas Oksigen mendistribusikan gas medis dengan menggunakan Trolly yang biasa ditempatkan berdekatan dengan pasien.
    2. • Pemakaian gas medis diatur melalui Flowmeter pada regulator.
    3. • Regulator harus ditest dan di kalibrasi
    4. • Penggunaan gas medis sistem tabung hanya bisa dilakukan satu tabung untuk satu orang
    5. • Tabung gas medis beserta Trolly harus bersih dan memenuhi syarat sanitasi

a.       Pengisian tabung 6 m3    :   12 menit / tabung

b.      Pengisian tabung 1 m3    :     1 menit / tabung

a.     Untuk tabung isi  ukuran 6 m3 seharga Rp 100.000

b.     Untuk tabung isi  ukuran 1 m3 seharga  Rp 50.000

a. Ruang perawatan Kelas I, II, III, dan VIP b. UGD, OK IBS, OK CITO, Central GedungA, Central Gedung B, Central ICU, Central Dahlia.

Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :

a.      Email :  Email : uptrsudundata@gmail.com

b.      Telp/WA : 0811 454 155

c.      Kotak Saran/Pengaduan

d.      Melalui Unit Komplain/Pengaduan

e.      http://sp4n.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gas Medis"