Unit Transfusi Darah Rumah Sakit

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. a. Formulir permintaan darah dari ruang perawatan yang di tanda tangani dokter penanggungjawab dengan identitas lengkap.
  2. b. Sampel darah pasien minimal 3 ml di tabung edta dilengkapi dengan identitas pasien
  3. c. Kartu BPJS /KIS/KTP
  4. d. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

  • Prosedur Pelayanan Donor dan Pengolahan Darah
    1. a. Petugas UTDRS melakukan rekrutmen donor
    2. b. Pendonor mengisi formulir donor
    3. c. Petugas melakukan pemeriksaan anammese pendonor
    4. d. Petugas UTDRS melakukan pemeriksaan golongan darah, Hb ( Hemoglobin) dan Tekanan darah pendonor
    5. e. Apabila memenuhi syarat donor petugas UTDRS melakukan pengambilan darah donor
    6. f. Petugas UTDRS melakukan pemeriksaan IMLTD darah donor
    7. g. Petugas UTDRS melakukan pengolahan komponen darah
    8. h. Apabila produk darah sudah lulus skrining dan dalam kualitas baik maka darah disimpan di Blood Bank.
  • Prosedur permintaan darah dari Ruang Perawatan
    1. a. Petugas ruang perawatan atau keluarga pasien membawa formulir permintaan darah beserta sampel darah minimal 3 ml di tabung edta ke loket 1 UTDRS
    2. b. Petugas UTDRS menerima formulir permintaan darah dan sampel darah kemudian mencocokkan identitas di formulir permintaan dengan sampel darahnya
    3. c. Petugas UTDRS melakukan pemeriksaan gol darah pasien
    4. d. Petugas UTDRS menyampaikan kepada petugas ruang perawatan atau keluarga pasien mengenai golongan darah pasien dan ketersediaan stok darahnya.
    5. e. Apabila tidak terdapat ketersediaan darah keluarga pasien mencari stok darah di PMI atau mencari pendonor darah.
    6. f. Untuk pasien dengan jaminan kesehatan, Keluarga pasien membawa foto copy SEP sebanyak 1 Rangkap.
    7. g. Apabila darah sudah dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan crosmatching dan darah akan diberikan kepada petugas ruangan atau keluarga pasien untuk dibawa ke ruang perawatan
    8. h. Darah ditrasfusikan kepada pasien oleh perawat ruangan perawatan.
    9. i. Jika terjadi reaksi transfusi segera dilaporkan

a.    Pemeriksaan Gol darah                     :   2-3 Menit/pasien

b.    Pemeriksaan Crosmatching              :   30 Menit/pasien.

c.    Pasien cito/operasi                            :  10 Menit

d.    Pemeriksaan Coomb Serum             : 15 Menit

e.    Pemeriksaan Hb Donor                     : 1-3 Menit

f.     Pemeriksaan Tekanan Darah Donor : 1-3 Menit

g.    Pengambilan darah donor                 : 7-15 Menit

h.    Pemeriksaan IMLTD                          : 10-30 Menit

i.      Pengambilan darah Apheresis          : 90-120 Menit

j.      Pengambilan Phlebatomi                   : 10-15 Menit

a.   Untuk Pasien BPJS kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.

b.   Untuk pasien umum sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan

Besaran tarif

1.Satu Kantong Darah                              : Rp 495.000

2.Darah Aphereseis Plasma Konvelens   : Rp.4.624.000

3. Darah Apheresis Trombosit                  : Rp.4.374.000


a. Komponen darah WB ( Whole Blood) b. Komponen darah PRC ( Packed Red Sel) c. Komponen Darah TC ( Trombosit ) d. Komponen LP ( Liquid Plasma) e. Komponen FFP ( Fresh Frozen Plasma) f. Darah Apheresis

Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :

a.    Email :  Email : uptrsudundata@gmail.com

b.    Telp/WA : 0852 4284 5001

c.    Kotak Saran/Pengaduan

d.    Melalui Unit Komplain/Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Transfusi Darah Rumah Sakit"