Instalasi Farmasi

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. a. Resep Obat / Alat Kesehatan Lengkap
  2. b. Memuat : identitas Pasien (Nama, Tanggal Lahir, Nomor Rekam Medik, berat badan untuk kasus tertentu), identitas dokter (nama dan keahlian), tanggal dan asalresep (RuangPerawatan, IRD/IBS, atau Poliklinik ), Obat (nama, bentuk sediaan, kekuatan, dosis/aturan pakai dan jumlah) Penjamin (Pasien menjamin sendiri atau Pasien dengan Jaminan Pihak Lain )
  3. c. Nomor ambil obat ( Pasien Rawat Jalan)

  1. a. Pasien/keluarga/pendamping Pasien menyerahkan resep di Loket Penerimaan Resep dan di Beri Nomor Ambil Obat ( Untuk Rawat Jalan ) dan menunggu di tempat yang di sediakan, pasien IRD (resep diserahkan dan apoteker/Tenaga vokasi Farmasi segera melayani sesuai dengan peresepan), pasien rawat inap (resep
  2. b. Telaah Resep Oleh Apoteker ,jika ada masalah dalam penulisan resep, di komunikasikan dengan dokter penulis resep
  3. c. Apoteker Menyerahkan resep ke Tenaga Vokasi farmasi untuk menyiapkan obat/Alkes
  4. d. Apoteker melakukan double check Obat/Alkes, jika sudah sesuai,obat diserahkan kepasien/keluarga/pendamping dengan disertai informasi penggunaan obat, untuk kondisi khusus dapat dilakukan konseling obat.
  5. e. Setelah Memperoleh Obat pasien boleh pulang (rawat jalan) dan pasien IRD yang hasil observasi boleh pulang/berobat jalan. Untuk pasien rawat inap apoteker melalakukan monitoring (efek terapi, efek samping dan kepatuhan pasien minum obat)

1

Resep obat jadi

≤ 30menit.

2

Resep Obat Racikan

≤ 60 menit

3

Pemberian Informasi Obat (PIO)

5 menit


a.   Untuk Pasien BPJS kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan. 

b.   Untuk pasien umum sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan


a. Pelayanan Obat – obatan/alkes b. Pelayanan Informasi tentang obat (PIO) c. Pelayanan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) d. Pelayanan Farmasi Klinik e. Handling sitostatika

Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :

a.      Email :  Email : uptrsudundata@gmail.com

b.      Telp/WA : 0811 454 155

c.      Kotak Saran/Pengaduan

d.      Melalui Unit Komplain/Pengaduan

e.      http://sp4n.lapor.go.id.

Melalui unit complain/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"