Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. a. Pasien dari rawat inap, rawat jalan dan IGD yang diindikasikan untuk dilakukan operasi oleh dokter DPJP baik direncakan maupun cito operasi
  2. b. Berkas Rekam Medik dan kelengkapan administrasi (pasien umum dan pasien dengan penjamin BPJS)
  3. c. Persetujuan tindakan operasi (informed consent) oleh dokter operator dan pasien.
  4. d. Hasil pemeriksaan penunjang medik (Laboratorium dan Radiologi)
  5. e. Konsul dokter spesialis anestesi untuk persetujuan tindakan pembiusan (H-1 operasi untuk pasien yang direncanakan dan untuk pasien cito konsul anestesi saat akan dilakukan operasi).

  1. a. Persiapan pasien pre operasi di unit rawat inap, unit rawat jalan dan IGD
  2. b. Pasien masuk ruang persiapan operasi (serah terima petugas ruangan dengan petugas kamar operasi).
  3. c. Petugas kamar operasi mengecek kembali kesiapan pasien, pemeriksaan penunjang dan kebutuhan lainnya.
  4. d. Petugas kamar operasi selanjutnya mempersiapkan alat dan linen steril serta BHP sesuai dengan jenis tindakan.
  5. e. Pasien dibawa masuk ke Kamar Operasi.
  6. f. Dilakukan prosedur sign in sesuai kriteria dalam surgical ceklist sebelum induksi anastesi, setelah itu dokter anastesi melaksanakan pembiusan.
  7. g. Pasien diatur posisinya sesuai dengan kebutuhan tindakan.
  8. h. Tim kamar operasi terdiri dari Operator, Asisten, Scrub Ners, Sirkuler dan Anestesi.
  9. i. Kemudian Tim operasi yang dipimpin oleh dokter operator melakukan time out sebelum tindakan insisi, sesuai kriteria surgical ceklist.
  10. j. Dilakukan tindakan operasi sesuai dengan jenis diagnosa.
  11. k. Setelah tindakan operasi, dilakukan prosedur sign out sesuai kriteria
  12. l. Pengawasan diruang pemulihan (recovery room) pasca operasi sesuai dengan kondisi pasien, jenis operasi dan jenis pembiusannya.
  13. m. Pasien kembali ke ruang perawatan atau ke ICU (sesuai dengan kondisi pasien dan instruksi DPJP).

a.       Operasi Sedang : 30 Menit – 1 Jam

b.      Operasi Besar    : 2 jam- 3 Jam

c.       Operasi Khusus : 4 jam -5 Jam

Untuk pelayanan operasi elektif dilakukan mulai pukul 08.00 Wita sampai  pukul 16.00 Wita dengan 5 (lima) hari kerja.

Untuk pelayanan operasi Cyto dilayani 1x24 jam.

a.     Untuk Pasien BPJS kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.

b.     Untuk pasien umum sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan


Tindakan pembedahan/operasi

Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :

a.         Email :  Email : uptrsudundata@gmail.com

b.         Telp/WA : 0811 454 155

c.         Kotak Saran/Pengaduan

d.        Melalui Unit Komplain/Pengaduan

e.         http://sp4n.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"