Klinik Gigi dan Mulut

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. a. Pasien sudah mendaftar melalui Loket pendaftaran/ admisi.
  2. b. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 (untuk pasien BPJS, Jamkesda dan Jamkesprov).
  3. c. Surat Eligibilitas peserta (surat jaminan yang diterbitkan di Loket Pendaftaran).
  4. d. Status Rekam Medik yang diterbitkan di Loket Pendaftaran

Waktu Pelayanan Polik :

·         Senin – Sabtu :  08.00 WITA s/d.selesai

Jangka Waktu Pelayanan :

a.   Pemeriksaan dan Konsultasi     :   ± (15 – 45 Menit)

b.   Tindakan bedah mulut : ± (15 – 60 Menit)

c.   Perawatan gigi dewasa : ± (15 – 45 Menit)

d.   Perawatan gigi anak : ± (15 – 45 Menit)

e.   Perawatan jaringan periodontal : ± (15 – 60 Menit)

f.  Pembuatan. gigi tiruan : ± (15 – 30 Menit)

a.   Untuk Pasien BPJS kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.

b.   Untuk pasien umum sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan

a. Pemeriksaan Fisik b. Terapi , tindakan bedah mulut, perawatan gigi dewasa, perawatan gigi anak, perawatan jaringan periodontal dan pembuatan. gigi tiruan. c. Rekomendasi pemeriksaan penunjang medik ( Laboratorium, Radiologi, dll).

Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :

a.      Email :  Email : uptrsudundata@gmail.com

b.      Telp/WA : 0811 454 155

c.      Kotak Saran/Pengaduan

d.      Melalui Unit Komplain/Pengaduan

e.      http://sp4n.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi dan Mulut"