Klinik Saraf

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. a. Pasien sudah mendaftar melalui Loket pendaftaran/ admisi.
  2. b. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 (untuk pasien BPJS, Jamkesda dan Jamkesprov).
  3. c. Surat Eligibilitas peserta (surat jaminan yang diterbitkan di Loket Pendaftaran).
  4. d. Status Rekam Medik yang diterbitkan di Loket Pendaftaran

  1. a. Setelah mendaftar di loket pendaftaran (admisi), pasien ke klinik yang di tuju, dan menunggu panggilan di ruang tunggu.
  2. b. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan (pemeriksaan, konsultasi dan/atau tindakan medis)
  3. c. Untuk pasien umum (tunai) diberikan surat pengantar pembayaran dari klinik dan dibawa ke loket pembayaran, lalu kuitansi pembayaran di serahkan kembali ke klinik.
  4. d. Bila ada resep dokter, pasien membawa resep tersebut di Depo Farmasi, setelah memperoleh obat pasien boleh pulang.
  5. e. Bila ada rekomendasi pemeriksaan penunjang (Laboratorium dan Radiologi), pasien membawa pengantar pemeriksaan sesuai unit pemeriksaan yang di tuju untuk mendapatkan pemeriksaan penunjang.
  6. f. Hasil pemeriksaan penunjang, di bawa kembali ke klinik yang mengirim, terkecuali untuk kondisi tertentu pasien mendaftar kembali di loket.
  7. g. Dokter melakukan pemeriksaan dan meresepkan obat/ tindakan sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dan/atau Radiologi.
  8. h. Bila pasien di anjurkan rawat inap, pasien mendaftar di bagian admisi rawat inap dengan membawa surat pengantar rawat inap.

Waktu Pelayanan Polik :

·         Senin – Sabtu  ; 08.00 WITA s/d Selesai

Jangka Waktu Pelayanan :

a.     Pemeriksaan Fisik dan Konsultasi        :   ± (15 – 45 Menit)

b.     Pemeriksaan Elektro enchepalografi :      ± 1 Jam

Pemeriksaan USG Carotid Duplex :   ± 30 Menit – 1 Jam

a.     Untuk Pasien BPJS kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.

b.    Untuk pasien umum sesuai dengan Pergub         Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tarif            Pelayanan

a. Pemeriksaan Fisik b. Terapi, edukasi dan konsultasi terkait Penyakit Saraf oleh Spesialis Penyakit Saraf. c. Pemeriksaan Elektro enchepalografi. d. Pemeriksaan USG Carotid Duplex. e. Rekomendasi pemeriksaan penunjang medik ( Laboratorium, Radiologi, dll).

Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :

a.         Email : uptrsudundata@gmail.com

b.         Telp/WA : 0811 454 155

c.         Kotak Saran/Pengaduan

d.         Melalui Unit Komplain/Pengaduan

e.         http://sp4n.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Saraf"