Instalasi Rawat Inap

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. a. Surat pengantar rawat inap dari dokter penanggungjawab.
  2. b. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 (untuk pasien BPJS, Jamkesda, Jamkesprov).
  3. c. Kartu Identitas /Kartu BPJS /KIS
  4. d. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  5. e. Surat jaminan dari Jamkesda (jika pasien Jamkesda)
  6. f. Surat jaminan dari dinas kesehatan (jika pasien Jamkesprov)
  7. g. Surat laporan kepolisian dan Materai 6000 (untuk pasien jasa raharja

  1. a. Pasien yang berasal dari IGD atau Rawat Jalan, membawa surat pengantar rawat inap ke sentral opname untuk pendaftaran dan pemesanan tempat rawat inap.
  2. b. Setelah registrasi, sentral opname menerbitkan nomor rekam medis, mencetak gelang identitas, serta berkas rekam medik.
  3. c. Pasien di bawa ke ruang rawat inap sesuai tempat/ruang rawat yang dipesan oleh petugas transfer dan perawat yang bertanggungjawab.
  4. d. Serah terima dengan petugas rawat inap
  5. e. Pasien mendapatkan asuhan terintegrasi dari tenaga medis. Keperawatan maupun penunjang medis di ruang rawat inap.
  6. f. Untuk pasien dengan jaminan kesehatan, Keluarga /pengantar pasien mengurus persyaratan untuk mendapatkan pelayanan rawat sesuai jenis pembiayaan: - Untuk pasien BPJS : mengurus SEP (Surat Eligibilitas Peserta) di loket BPJS selama < 3 X 24 Jam. - Untuk pasien jamksda : mengurus persyaratan administrasi di dinas kesehatan provinsi sulawsi tengah.
  7. g. Setelah pasien dinyatakan pulang oleh dokter, untuk pasien BPJS sesuai Hak kelas perawatan menandatangani SEP, untuk pasien mandiri dan bayar selisih menyelesaikan administrasi di kasir rawat inap.

a.      Perawatan                       :   24 Jam/hari

b.      Visite Dokter                   :   8 - 15 Menit)/pasien/hari.

c.       Pelayanan Farmasi         :  < 30> obat racikan)

d.      Pelayanan Penunjang   :   < 3>

e.      Lama hari rawat bervariasi berdasarkan jenis penyakit dan kondisi pasien dan berdasarkan clinical pathway setiap diagnosa penyakit.


a.     Untuk Pasien BPJS kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.

b.     Untuk pasien umum sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan


a. Ruang perawatan Kelas I, II, III, dan VIP b. Asuhan terintegrasi dari medis, keperawatan dan penunjang medis.

Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :

a.      Email :  Email : uptrsudundata@gmail.com

b.      Telp/WA : 0852 4284 5001

c.       Kotak Saran/Pengaduan

Melalui Unit Komplain/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"