Klinik Estetika

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. a. Pasien sudah mendaftar melalui Loket pendaftaran/ admisi
  2. b. Status Rekam Medik yang diterbitkan di Loket Pendaftaran

  1. a. Setelah mendaftar di loket pendaftaran (admisi), pasien ke klinik yang di tuju, dan menunggu panggilan di ruang tunggu.
  2. b. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan (pemeriksaan, konsultasi dan/atau tindakan medis)
  3. c. Untuk pasien umum (tunai) diberikan surat pengantar pembayaran dari klinik dan dibawa ke loket pembayaran, lalu kuitansi pembayaran di serahkan kembali ke klinik.
  4. d. Bila ada resep dokter, pasien membawa resep tersebut di Depo Farmasi, setelah memperoleh obat pasien boleh pulang.

Waktu Pelayanan Polik :

·         Senin – Sabtu  ; 08.00 WITA s/d Selesai

Jangka Waktu Pelayanan :

a.      Konsultasi dan Pemeriksaan Fisik terkait Penyakit Kulit dan kelamin oleh Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin.

15 – 20 mnt

b.      Wood lamp : 2- 5 mnt

c.       Analisa kulit :  10 – 15 mnt

d.      Anastesi Kulit : 30-45 mnt

e.      Tindakan laser dengan Picosure laser : 30 -  45 mnt


Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan

a. Konsultasi dan Pemeriksaan Fisik terkait Penyakit Kulit dan kelamin oleh Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin. b. Wood lamp c. Analisa kulit d. Tindakan laser dengan Picosure laser

Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :

a.         Email : uptrsudundata@gmail.com

b.         Telp/WA : 0811 454 155

c.         Kotak Saran/Pengaduan

d.         Melalui Unit Komplain/Pengaduan

e.         http://sp4n.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Estetika"