Pelayanan Laboratorium

No. SK: 800/022.1/SK/PKM-PTG/2024

  1. Surat permintaan pemeriksaan Laboratorium

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Pasien yang tidak memiliki JKN diminta membayar terlebih dahulu dikasir.
  6. Petugas melakukan pengambilan sampel
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Penyerahan hasil kepada unit yang merujuk.

  • BTA : 60 Menit

  • Pemeriksaan Urine :20 Menit

  • GDS, Kolesterol, Asam Urat : 5 menit

  • Pemeriksaan : 10 Menit

  • Rapid Antibodi : 15 Menit

  •  Rapid Antigen : 15 Menit

Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB

Senin – kamis : 08.00 13.30 WIB

Jumat : 08.00 - 11.00 WIB


  1. Pasien Umum : Pasien Umum : sesuai dengan peraturan daerah Muaro Jambi No: 07 Tahun 2023 Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi
  2.      Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 03 Tahun 2023 tentang standar tarif JKN


kimia darah, urinalisi, imunologi, preparat mikrobiologi, feses

1.   Kotak Saran

2.   Nomor Handphone/Nama Petugas :

0822-8018-6626 / Donna Sinaga

3.    Email : puskesmapetalingjaya123@gmail.com           

4.    Facebook : Puskesmas Non Rawat Inap Petaling Jaya

5.    Instagram: Puskesmas Petaling Jaya

  6.   Alamat: JL. Diponegoro RT 08 Desa Petaling Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi           
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium "