Intalasi Farmasi

  • Persyaratan pelayanan Intalasi Farmasi
    1. Resep dari Tenaga Medis

1. Obat jadi ≤  30 Menit

2. Obat racik ≤  60 Menit

1.     Pasien Umum :

Sesuai     dengan     peraturan     Daerah Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah

2.       Pasien BPJS :

Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

 


Obat, Bahan Habis Pakai

Melalui :

1.      Hotline service (SMS/Telepon) 081241189098

2.      Wabsite : rsudLasinrang.pinrangkab.go.id

3.      Email : rsudLasinrang.prg@gmail.com

4.      Pengaduan Langsung ke Kantor Layanan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intalasi Farmasi"