1. Obat jadi ≤ 30 Menit
2. Obat racik ≤ 60 Menit
1. Pasien Umum :
Sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah
2. Pasien BPJS :
Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)
Obat, Bahan Habis Pakai
Melalui :
1. Hotline service (SMS/Telepon) 081241189098
2. Wabsite : rsudLasinrang.pinrangkab.go.id
3. Email : rsudLasinrang.prg@gmail.com
4. Pengaduan Langsung ke Kantor Layanan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store