Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat / Tindakan

No. SK: 400.7/026/IX/2023

  1. Kondisi pasien darurat

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggungjawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.

Sesuai Kasus

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penanganan Kegawatdaruratan

1. Whatsapp: 085754737264

2. Email:

puskesmastirto.kotapekalongan@gmail.com

3. Instagram: uptpuskesmastirto

4. Facebook: Pusk Tirto

5. Telepon : (0285) 429236

6. Kotak saran

7. Wadul Aladin

8. Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online