Standar Pelayanan Poli MTBS

No. SK: 400.7/026/IX/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pengukuran antropometri kepada pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien sesuai keluha/ sesuai kebutuhan
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  7. Petugas meresepkan obat
  8. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek

10 – 15 menit

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien, penyakit, serta penyuluhan/ KIE.

1.  Whatsapp: 085754737264

2.     Email: puskesmastirto.kotapekalongan@gmail.com

3.     Instagram: 8.  Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online