Standar Pelayanan Kasir

No. SK: 400.7/026/IX/2023

  1. Pasien Umum
  2. Lembar Pengantar Pembayaran
  3. Karcis Retribusi

  1. Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir sambil menyerahkan lembar pembayaran
  2. Petugas melakukan pengecekan status pembayaran
  3. Petugas membubuhkan stempel LUNAS atau stempel sesuai status pembayaran di lembar pembayaran
  4. Penyelesaian administrasi pembayaran dengan memberikan karcis retribusi sesuai nominal pembayaran.

3 Menit

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kasir

1.     Whatsapp: 085754737264

2.     Email: puskesmastirto.kotapekalongan@gmail.com

3.     Instagram: @puskesmastirto_pekalongankota

4.     Facebook: Pusk Tirto

5.     Telepon : (0285) 429236

6.     Kotak saran

7.     Wadul Aladin

8.  Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online