No. SK: 400.7/026/IX/2023
1. Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
2. Penyiapan resep non racikan : 5 – 10 menit per 1 lembar resep
3.Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) maksimal 15 menit per pasien
Sesuai dengan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
Penyediaan obat racikan dan non-racikan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store